3 Negara yang Kekurangan Narapidana, Nomor 2 Bikin Kaget
loading...
A
A
A
AMSTERDAM - Alasan seseorang menyandang status sebagai narapidana tentu bermacam-macam. Tindak kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, hingga terorisme membuat banyak orang menghabiskan beberapa waktu menebus kesalahan mereka di dalam penjara.
Namun ternyata ada negara yang justru kekurangan jumlah narapidana di wilayahnya. Melansir berbagai sumber, berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Belanda
Melansir The Guardian Dog, Belanda menutup beberapa penjara di negara tersebut lantaran minimnya tingkat kriminalitas yang terjadi di sana.
Salah satu studi yang dilakukan terkait hal ini menyebutkan bahwa hanya terdapat 61 orang yang melakukan kejahatan untuk setiap 100.000 populasi penduduk.
Dari seluruh tindak kejahatan yang terjadi di negara tersebut, tidak semuanya berakhir menghabiskan waktu di penjara.
Mereka lebih memilih menjalani hukuman dengan membayar denda atau menjalani pekerjaan sosial untuk menebus kesalahannya.
Dari sekitar 17,7 juta populasi Belanda saat ini, kemungkinan tindak kejahatan yang terjadi di tahun 2022 nanti hanya mencapai 9.810 kasus, menurut Kehakiman Belanda.
Karena sedikitnya jumlah narapidana, negara ini bahkan meminjamkan penjara di wilayahnya untuk menampung narapidana dari negara lain.
2. Liechtenstein
Negara kecil yang terletak di daratan Eropa ini memang memiliki tingkat kejahatan yang rendah. Kasus pembunuhan terakhir yang ditangani pihak kepolisian setempat terjadi pada tahun 2014.
Negara ini hanya memiliki satu penjara. Melansir Prison Insider, pada 2012 hanya 12 orang yang menjadi tahanan di negara berpenduduk 38.378 orang ini.
Hanya terdapat 31,3 orang dari 100.000 penduduk yang melakukan kejahatan di negara ini. Rerata lama penahanan narapidana di negara ini juga hanya selama 2,3 bulan.
3. Luxembourg
Negara dengan jumlah penduduk sebanyak 632,275 jiwa ini hanya memiliki total 594 narapidana. Selain itu, sebanyak 962 orang memilih untuk membayar denda atau menjalani pekerjaan sosial untuk menebus kesalahannya.
Tingkat penahanan narapidana di negara ini mencapai 95 orang per 100.000 jiwa, dengan rerata lama penahanan mencapai 8,4 bulan.
Namun ternyata ada negara yang justru kekurangan jumlah narapidana di wilayahnya. Melansir berbagai sumber, berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Belanda
Melansir The Guardian Dog, Belanda menutup beberapa penjara di negara tersebut lantaran minimnya tingkat kriminalitas yang terjadi di sana.
Salah satu studi yang dilakukan terkait hal ini menyebutkan bahwa hanya terdapat 61 orang yang melakukan kejahatan untuk setiap 100.000 populasi penduduk.
Dari seluruh tindak kejahatan yang terjadi di negara tersebut, tidak semuanya berakhir menghabiskan waktu di penjara.
Mereka lebih memilih menjalani hukuman dengan membayar denda atau menjalani pekerjaan sosial untuk menebus kesalahannya.
Dari sekitar 17,7 juta populasi Belanda saat ini, kemungkinan tindak kejahatan yang terjadi di tahun 2022 nanti hanya mencapai 9.810 kasus, menurut Kehakiman Belanda.
Karena sedikitnya jumlah narapidana, negara ini bahkan meminjamkan penjara di wilayahnya untuk menampung narapidana dari negara lain.
2. Liechtenstein
Negara kecil yang terletak di daratan Eropa ini memang memiliki tingkat kejahatan yang rendah. Kasus pembunuhan terakhir yang ditangani pihak kepolisian setempat terjadi pada tahun 2014.
Negara ini hanya memiliki satu penjara. Melansir Prison Insider, pada 2012 hanya 12 orang yang menjadi tahanan di negara berpenduduk 38.378 orang ini.
Hanya terdapat 31,3 orang dari 100.000 penduduk yang melakukan kejahatan di negara ini. Rerata lama penahanan narapidana di negara ini juga hanya selama 2,3 bulan.
3. Luxembourg
Negara dengan jumlah penduduk sebanyak 632,275 jiwa ini hanya memiliki total 594 narapidana. Selain itu, sebanyak 962 orang memilih untuk membayar denda atau menjalani pekerjaan sosial untuk menebus kesalahannya.
Tingkat penahanan narapidana di negara ini mencapai 95 orang per 100.000 jiwa, dengan rerata lama penahanan mencapai 8,4 bulan.
(sya)