Wanita Ini Nikahi Pria yang Bikin Wajahnya Cacat akibat Serangan Air Keras
loading...
A
A
A
ANKARA - Seorang wanita muda Turki menikah dengan pria yang menyiramkan air keras ke wajah dan matanya. Serangan itu membuat wajahnya cacat permanen dan salah satu matanya buta.
Berfin Ozek (20) menikah dengan Casim Ozan Celtic (23) bulan ini.
Pernikahan itu terjadi hanya dua tahun setelah serangan air keras ketika mereka terlibat pertengkaran sengit.
Pasangan itu sebelumnya berpacaran dan berpisah setelah pertengkaran tersebut.
Celtik meneriaki Ozek tepat sebelum serangan air keras: "Jika saya tidak dapat memilikimu, tidak ada seorang pun yang bisa."
Setelah buta sebagian, Ozek mengajukan pengaduan ke polisi terhadap Celtic pada saat itu. Celtic kemudian ditangkap.
Namun, Celtic mengirim banyak pesan rekonsiliasi dan memohon pengampunannya.
Ozek pun luluh dan setuju untuk mencabut pengaduannya.
“Kami telah menulis banyak surat satu sama lain. Saya telah memberikan diri saya kepadanya. Saya sangat mencintainya-(dan) dia sangat mencintai saya," kata Ozek.
Namun, Ozek dicerca banyak orang di media sosial, dan Ozek kemudian meminta hakim untuk mengembalikan pengaduan tersebut.
Berfin Ozek (20) menikah dengan Casim Ozan Celtic (23) bulan ini.
Pernikahan itu terjadi hanya dua tahun setelah serangan air keras ketika mereka terlibat pertengkaran sengit.
Pasangan itu sebelumnya berpacaran dan berpisah setelah pertengkaran tersebut.
Celtik meneriaki Ozek tepat sebelum serangan air keras: "Jika saya tidak dapat memilikimu, tidak ada seorang pun yang bisa."
Setelah buta sebagian, Ozek mengajukan pengaduan ke polisi terhadap Celtic pada saat itu. Celtic kemudian ditangkap.
Namun, Celtic mengirim banyak pesan rekonsiliasi dan memohon pengampunannya.
Ozek pun luluh dan setuju untuk mencabut pengaduannya.
“Kami telah menulis banyak surat satu sama lain. Saya telah memberikan diri saya kepadanya. Saya sangat mencintainya-(dan) dia sangat mencintai saya," kata Ozek.
Namun, Ozek dicerca banyak orang di media sosial, dan Ozek kemudian meminta hakim untuk mengembalikan pengaduan tersebut.