Pria Lansia Dipenjara 6 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Kambing
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pria lanjut usia (lansia) di Malaysia dihukum penjara enam tahun atas tuduhan berhubungan seks dengan seekor kambing betina milik tetangganya. Terdakwa, Shaari Hasan (60), awalnya membantah tuduhan, namun pada akhirnya mengaku bersalah.
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan di Malaysia, Jumat (24/12/2021). Kasus asusila tak wajar ini terjadi di belakang rumah tetangga terdakwa pada Juli lalu.
Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman kepada terdakwa setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 Undang-Undang Pidana Malaysia.
Hukuman penjaranya akan berlaku sejak tanggal penangkapannya, 28 Juli 2021.
Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitatif dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti.
Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan di Malaysia, Jumat (24/12/2021). Kasus asusila tak wajar ini terjadi di belakang rumah tetangga terdakwa pada Juli lalu.
Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman kepada terdakwa setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 Undang-Undang Pidana Malaysia.
Hukuman penjaranya akan berlaku sejak tanggal penangkapannya, 28 Juli 2021.
Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitatif dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti.
Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.