Pria Lansia Dipenjara 6 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Kambing
Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitatif dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti.
Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti.
Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.
Lihat Juga :