Setelah Pfizer, AS Izinkan Pil COVID-19 Merck

Jum'at, 24 Desember 2021 - 21:39 WIB
loading...
Setelah Pfizer, AS Izinkan Pil COVID-19 Merck
AS izinkan penggunaan pil COVID-19 Merck untuk pengobatan. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (AS), FDA, memberikan izin pil antivirus Merck mengobati COVID-19 untuk penggunaan darurat. Langkah FDA datang sehari setelah mengesahkan pil COVID-19 lain, dari Pfizer .

Dalam keputusannya FDA mengatakan pil COVID-19 Merck, yang dikenal sebagai molnupiravir dan dikembangkan dalam kemitraan dengan Ridgeback Biotherapeutics, diizinkan untuk digunakan pada orang dewasa dengan gejala COVID-19 ringan hingga sedang yang berisiko terkena penyakit parah. Sedangkan pil Pfizer diizinkan untuk orang-orang berusia 12 tahun.

Direktur Pusat Evaluasi dan Penelitian Obat FDA, Patrizia Cavazzoni dalam sebuah pernyataan mengatakan, penggunaan molnupiravir akan dibatasi pada situasi di mana perawatan resmi lainnya tidak dapat diakses atau tidak "sesuai secara klinis."

“Ketika varian baru virus terus muncul, sangat penting untuk memperluas gudang terapi COVID-19 negara menggunakan otorisasi penggunaan darurat, sambil terus menghasilkan data tambahan tentang keamanan dan efektivitasnya,” katanya seperti dilansir dari NBC News, Jumat (24/12/2021).



FDA merekomendasikan agar pasien menggunakan kontrasepsi saat menggunakan pengobatan Merck dan selama empat hari setelah dosis terakhir.

Badan tersebut mengatakan molnupiravir tidak diizinkan untuk digunakan pada pasien di bawah usia 18 tahun karena obat tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan tulang dan tulang rawan.

Potensi efek samping obat termasuk diare, mual dan pusing, menurut badan tersebut.

Selama presentasi kepada komite penasihat pada 30 November, para ilmuwan Merck mengatakan mereka berharap obat tersebut akan bekerja melawan varian Omicron, yang sekarang menjadi varian dominan di AS.

"Itu karena strain tersebut mengandung mutasi serupa dengan versi virus lainnya, meskipun pengujian lebih lanjut masih diperlukan," kata perusahaan saat itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)