Joe Biden Teken Undang-undang Anti Kerja Paksa Muslim Uighur

Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:51 WIB
loading...
Joe Biden Teken Undang-undang Anti Kerja Paksa Muslim Uighur
Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang anti kerja paksa Muslim Uighur. Foto/Kentucky Today
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang pencegahan kerja paksa Muslim Uighur . Undang-undang ini akan memblokir impor barang dari wilayah Xinjiang , China , kecuali bisa dibuktikan barang-barang tersebut diproduksi tanpa kerja paksa.

Ini adalah kebijakan terbaru dari serangkaian hukuman intensif yang dijatuhkan AS kepada kekuatan Asia itu karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Hari ini, saya menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur,” kata Biden di Twitter, bersama dengan foto dirinya saat menandatangani teks legislatif di mejanya di Oval Office.

“Amerika Serikat akan terus menggunakan setiap alat yang kami miliki untuk memastikan rantai pasokan bebas dari penggunaan kerja paksa – termasuk dari Xinjiang dan bagian lain China,” sambungnya seperti dikutip dari AP, Jumat (24/12/2021).



Undang-undang baru ini adalah yang terbaru dari serangkaian upaya AS untuk bersikap keras terhadap China atas dugaan penyalahgunaan sistemik dan meluas terhadap etnis dan agama minoritas di wilayah baratnya, terutama Uighur yang mayoritas Muslim di Xinjiang.

Undang-undang ini mengharuskan lembaga pemerintah AS untuk memperluas pemantauan mereka terhadap penggunaan kerja paksa oleh etnis minoritas China. Yang terpenting, undang-undang ini menciptakan anggapan bahwa barang-barang yang berasal dari Xinjiang dibuat dengan kerja paksa.

Setiap entitas bisnis harus membuktikan bahwa kerja paksa, termasuk oleh pekerja yang dipindahkan dari Xinjiang, tidak digunakan dalam pembuatan produknya sebelum diizinkan masuk ke AS.

AS mengatakan China melakukan genosida terhadap Uighur. Itu termasuk laporan yang tersebar luas oleh kelompok-kelompok hak asasi dan jurnalis tentang sterilisasi paksa serta kamp-kamp penahanan besar di mana banyak etnis Uighur diduga dipaksa bekerja di pabrik-pabrik.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)