Biden Larang Kirim Bantuan Non Kemanusiaan ke Korut Tahun Depan

Rabu, 22 Desember 2021 - 22:15 WIB
loading...
Biden Larang Kirim Bantuan Non Kemanusiaan ke Korut Tahun Depan
Ilustrasi. FOTO/Reuters
A A A
WASHINGTON - Presiden AS Joe Biden telah melarang pemberian bantuan non-kemanusiaan ke Korea Utara untuk tahun fiskal 2022. Penyebabnya, AS menuduh negara tertutup itu melakukan perdagangan manusia.

Seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, Rabu (22/12/2021), instruksi ini tercantum dalam memorandum presiden untuk Menteri Luar Negeri yang diposting di situs Gedung Putih.



“AS tidak akan memberikan "bantuan non-kemanusiaan, yang tidak terkait perdagangan" atau mengizinkan pendanaan untuk partisipasi dalam program pertukaran pendidikan dan budaya oleh para pejabat Korut dan negara-negara lain yang ditunjuk,” jelas Biden.

Larangan itu akan tetap berlaku sampai pemerintah asing yang ditunjuk mematuhi "standar minimum" atau melakukan upaya signifikan untuk mematuhi standar minimum, bunyi memorandum itu.

Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Tahun 2000. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat Kuba, Rusia, Suriah, dan negara-negara lain.



Mengeluarkan laporan Perdagangan Manusia tahunan pada bulan Juli, Departemen Luar Negeri menunjuk Korut sebagai salah satu negara perdagangan manusia untuk tahun ke-19 berturut-turut. Deplu AS menyatakan, negara itu tidak sepenuhnya memenuhi "standar minimum" untuk penghapusan perdagangan manusia.

Awal bulan ini, Washington memberlakukan sanksi baru terhadap Menteri Pertahanan Korea Utara Ri Yong-gil dan entitas lain atas dugaan hubungan mereka dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam sebuah langkah yang dikhawatirkan akan mengurangi harapan Seoul untuk dimulainya kembali dialog dengan Pyongyang.

Washington juga akan melarang dukungan untuk pertukaran pendidikan atau budaya dengan pejabat atau karyawan pemerintah untuk Kuba, Rusia, Suriah, Nikaragua, dan Eritrea. Larangan tersebut dapat dicabut hanya ketika negara-negara tersebut memenuhi standar minimal di bawah Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan AS atau melakukan upaya terkait.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)