Mengaku Membakar Alquran, Pria Singapura Didakwa Menyakiti Umat Islam
Senin, 20 Desember 2021 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Polisi mengatakan bahwa mereka mengambil sikap serius terhadap tindakan yang berpotensi merusak kerukunan ras dan agama di Singapura, dan bahwa siapa pun yang membuat pernyataan atau tindakan yang dapat menyebabkan niat buruk dan permusuhan antar-ras atau agama akan ditindak tegas.
Sun mengatakan dia ingin melibatkan seorang pengacara dan bermaksud untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan. Dia akan dibawa kembali ke pengadilan pada Januari tahun depan.
Jika terbukti melukai perasaan keagamaan, ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
Menurut hukum di Singapura, seseorang yang membuat penghinaan dapat didenda hingga SD5.000. Sedangkan orang yang memiliki film cabul, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SD20.000, atau keduanya.
Sun mengatakan dia ingin melibatkan seorang pengacara dan bermaksud untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan. Dia akan dibawa kembali ke pengadilan pada Januari tahun depan.
Jika terbukti melukai perasaan keagamaan, ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
Menurut hukum di Singapura, seseorang yang membuat penghinaan dapat didenda hingga SD5.000. Sedangkan orang yang memiliki film cabul, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SD20.000, atau keduanya.
(min)
Lihat Juga :