MA Inggris Tolak Gugatan Soal Paspor Netral Gender

Jum'at, 17 Desember 2021 - 04:00 WIB
loading...
MA Inggris Tolak Gugatan Soal Paspor Netral Gender
MA Inggris Tolak Gugatan Soal Paspor Netral Gender. FOTO/Reuters
A A A
LONDON - Mahkamah Agung Inggris menolak gugatan yang diajukan seorang aktivis soal pencantuman jenis kelamin di paspor. Christie Elan-Cane, menggungat kebijakan pemerintah Inggris yang tidak mengizinkan paspor netral gender .

Christie Elan-Cane membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Inggris setelah bertahun-tahun berkampanye, tetapi panel hakim menolak pengaduannya. Elan-Cane berpendapat bahwa persyaratan bagi pemohon paspor untuk menunjukkan apakah mereka laki-laki atau perempuan melanggar undang-undang hak asasi manusia.



“Inggris berada di sisi sejarah yang salah," kata Elan-Cane. Ia berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg. Kota di Prancis itu adalah rumah bagi Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, di mana Inggris masih menjadi anggotanya.

Dilaporkan Euro News, Rabu (15/12/2021), para aktivis di Inggris telah menyerukan warga negara yang tidak sesuai gender - yang mengidentifikasi sebagai non-biner - untuk diakui secara hukum dengan opsi "X" pada aplikasi paspor mereka.

Tetapi, pengadilan Inggris menyatakan bahwa jenis kelamin pemohon paspor adalah "detail biografis yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi identitas mereka dengan memeriksanya terhadap sertifikat kelahiran, adopsi, atau pengenalan jenis kelamin yang diberikan dan catatan resmi lainnya."



“Oleh karena itu, gender diakui untuk tujuan hukum dan dicatat dalam dokumen-dokumen yang relevan,” kata Presiden Mahkamah Agung Inggris, Robert Reed. Ia menambahkan, bahwa tidak ada undang-undang di Inggris saat ini yang mengakui kategori non-gender dan membiarkan kasus tersebut akan membuat pemerintah tidak memiliki pendekatan yang koheren terhadap masalah tersebut.

“Sebaliknya, undang-undang di seluruh buku undang-undang mengasumsikan bahwa semua individu dapat dikategorikan sebagai milik salah satu dari dua jenis kelamin atau gender, istilah yang telah digunakan secara bergantian,” lanjutnya.

Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada dan Denmark, mengeluarkan atau berencana untuk mengizinkan paspor dengan penanda gender non-biner sebagai pengakuan atas hak-hak warga negara yang mengidentifikasi dirinya bukan sebagai perempuan atau laki-laki.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)