Selain AS, Negara-negara Ini Punya Paspor Netral Gender
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:41 WIB
loading...
Setidaknay ada 15 negara yang telah memiliki paspor netral gender. Foto/Ilustrasi
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) baru saja mengeluarkan paspor dengan kategori gender "X" alias paspor netral gender untuk pertama kalinya. Meski begitu, AS bukanlahsatu-satunya negara yang mengakui opsi gender ketiga pada paspornya.
Dikutip dari Newsweek, Kamis (28/10/2021, setidaknya ada 15 negara yang telah mengizinkan orang untuk mengubah jenis kelamin mereka menjadi pengidentifikasi jenis kelamin non-biner atau ketiga yang disahkan di paspor mereka. Negara-negara itu termasuk Argentina, Austria, Australia, Kanada, Kolombia, Denmark, Jerman, Islandia, Irlandia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Pakistan, India, dan Nepal.
Pada 2019, Kanada memperkenalkan paspor netral gender dengan kategori X setelah sejumlah provinsi menyediakan penanda non-biner untuk akta kelahiran dan SIM dua tahun sebelumnya.
Argentina, Australia, Denmark, Islandia, Nepal, dan Selandia Baru juga telah menerapkan kategori X dalam dekade terakhir ini.
Baca juga: Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X
Negara lain seperti Austria, Kolombia, Jerman, India, dan Irlandia, juga mengizinkan warganya menggunakan pengenal gender ketiga tetapi mengharuskan mereka untuk memberikan sertifikasi medis atau dokumen lain untuk mendapatkan status X pada dokumen mereka.
Dikutip dari Newsweek, Kamis (28/10/2021, setidaknya ada 15 negara yang telah mengizinkan orang untuk mengubah jenis kelamin mereka menjadi pengidentifikasi jenis kelamin non-biner atau ketiga yang disahkan di paspor mereka. Negara-negara itu termasuk Argentina, Austria, Australia, Kanada, Kolombia, Denmark, Jerman, Islandia, Irlandia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Pakistan, India, dan Nepal.
Pada 2019, Kanada memperkenalkan paspor netral gender dengan kategori X setelah sejumlah provinsi menyediakan penanda non-biner untuk akta kelahiran dan SIM dua tahun sebelumnya.
Argentina, Australia, Denmark, Islandia, Nepal, dan Selandia Baru juga telah menerapkan kategori X dalam dekade terakhir ini.
Baca juga: Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X
Negara lain seperti Austria, Kolombia, Jerman, India, dan Irlandia, juga mengizinkan warganya menggunakan pengenal gender ketiga tetapi mengharuskan mereka untuk memberikan sertifikasi medis atau dokumen lain untuk mendapatkan status X pada dokumen mereka.
Lihat Juga :