Eks Polisi Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Kamis, 16 Desember 2021 - 01:23 WIB
loading...
A A A
Chauvin, yang telah mengajukan banding atas hukuman pembunuhan negara bagiannya, telah berada di sel isolasi di penjara Minnesota sejak April.

Pengakuan bersalah atas tuduhan federal kemungkinan akan memperpanjang waktu penjara Chauvin di luar yang sudah ada. Jaksa AS merekomendasikan hingga 300 bulan (25 tahun) penjara untuk tuduhan perdata, tetapi perjanjian pembelaan akan memungkinkan Chauvin untuk menjalani dua hukuman secara bersamaan.

Petugas lain yang berada di lokasi saat penangkapan Floyd - Alexander Keung, Thomas Lane dan Tou Thao - juga dituduh melanggar hak-hak sipil Floyd. Mereka dijadwalkan untuk diadili pada bulan Maret atas tuduhan negara bagian bahwa mereka membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tidak sengaja tingkat dua.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)