KBRI Nairobi Pulangkan 6 ABK yang Terlantar dari Kenya

Rabu, 15 Desember 2021 - 22:46 WIB
loading...
KBRI Nairobi Pulangkan...
KBRI Nairobi pulangkan 6 ABK yang terlantar dari Kenya. Foto/KBRI Nairobi
A A A
NAIROBI - KBRI Nairobi terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi semua warga negara Indonesia tanpa memandang status. Pesan itu disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Kenya, Somalia, Uganda dan Republik Demokratik Kongo, Mohamad Hery Saripudin kepada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Mombasa, Kenya yang dibantu pemulangannya oleh KBRI Nairobi, Rabu (15/12/2021).

Enam orang ABK asal Indonesia yang selama hampir delapan bulan berada di atas kapal Ra. Horakty berbendera Kenya di Mombasa dipulangkan keTanah Air karena pada beberapa waktu terakhir menderita akibat ketidakjelasan gaji serta ketiadaan suplai makanan untuk mereka.

Mereka juga kesulitan untuk memasak makanan karena mesin kapal tempat mereka bekerja dimatikan.

Keenam ABK tersebut adalah Agus Riyanto asal Tegal, Arief Sukmajaya Dilaga (Indramayu), Margono (Tegal), Muhamad Taufik (Tegal), Nurokhim (Tegal) dan Sarudin (Indramayu). Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Desember 2021.

Baca juga: KBRI Bangkok Sosialisasi Ketentuan Perpajakan untuk WNI di Thailand

Para ABK tersebut tiba di Mombasa pada April 2021, namun hingga Desember ini mereka belum bekerja karena kapal mereka, Ra Horakty tidak beroperasi. Meskipun tidak bekerja, hingga Oktober 2021, mereka tetap menerima gaji yang dibayarkan atas tanggungan pihak Manning Agent Korea.

Pada awal Oktober 2021, pihak agen kapal Kenya menghentikan pasokan makanan ke mereka dan mematikan mesin kapal. Atas pendekatan yang dilakukan KBRI, akhirnya para ABK kembali menerima pasokan makanan.

Pada pertengahan November, KBRI kembali menerima laporan bahwa para ABK tidak lagi dipasok makanan dan diancam tidak akan dibayar gajinya. Pemilik kapal beralasan bahwa pihaknya saat itu sedang dituntut di pengadilan oleh Kapten (WN Korea) dan para ABK Ra Horakty.

Pihak pemilik kapal mengatakan tidak akan membayar gaji dan menyediakan makanan untuk para ABK hingga selesainya putusan pengadilan.

Pada 8 Desember 2021, KBRI melakukan komunikasi dengan Perwakilan Pemilik Kapal Ra Horakty, Raphael Ngera. Ngera menyampaikan bahwa kepemilikan kapal Horakty telah berganti dan manajemen baru tetap ingin mempekerjakan keenam ABK asal Indonesia. Namun demikian, keenam ABK yang telah lebih dari tujuh bulan berada di kapal Horakty menolak tawaran tersebut dan bersikukuh ingin pulang ke Indonesia.

Baca juga: KBRI Buenos Aires Kunjungi Puerto Deseado, Pastikan ABK Indonesia Siap Melaut Kembali

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Duta Besar RI di Nairobi atas bantuannya bagi penyelesaian masalah yang kami hadapi. Saya juga menghimbau teman-teman seafarer, jika menghadapi masalah silahkan datang ke KBRI,” demikian disampaikan Arief Sukmajaya Dilaga mewakili teman teman ABK Horakty saat pertemuan dengan Dubes RI dalam rilis yang diterima Sindonews.

Menanggapi hal tersebut, Dubes RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan KBRI merupakan kewajiban sebagai wakil negara di luar negeri.

“Merupakan kewajiban KBRI untuk memberikan pendampingan serta dukungan kepada seluruh WNI termasuk ABK guna menjamin terlindunginya hak-hak para WNI,” demikian disampaikan Duta Besar Indonesia Mohamad Hery Saripudin.

Saat ini terdapat sekitar 26 ABK asal Indonesia yang berada di Mombasa. Mereka bekerja pada kapal-kapal ikan dan logistik berbendera Kenya dan Korea. Secara umum, para ABK tersebut, selain awak Horakty dan Ocean Eagle, cukup puas dengan gaji dan suasana di tempat kerja masing-masing.

Citra ABK asal Indonesia di Kenya cukup baik. Hal tersebut antara lain tercermin dari terus banyaknya permintaan akan ABK dari Tanah Air. Beberapa ABK yang telah selesai kontrak di Kenya dan kembali Indonesia juga digantikan oleh ABK lain dari Indonesia.

Baca juga: Tertahan 1 Tahun Lebih di Vietnam, 13 ABK Indonesia Kembali ke Tanah Air
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Ditipu, Wanita Indonesia...
Ditipu, Wanita Indonesia Ini Tidur di Toilet Malaysia untuk Bertahan Hidup
KBRI Kuala Lumpur Pantau...
KBRI Kuala Lumpur Pantau Pencarian 14 WNI Korban Kecelakaan Kapal di Malaysia
Pria Ini Pengacara yang...
Pria Ini Pengacara yang Menangkan 26 Kasus di Pengadilan sebelum Ditangkap karena Gadungan
Ditembak 3 Kali, Diplomat...
Ditembak 3 Kali, Diplomat Indonesia Meninggal di Peru
Negara Ini Mulai Rusuh...
Negara Ini Mulai Rusuh Tercekik Harga BBM, Ekonomi Terancam Lumpuh
Pilu Seorang Ibu Gugat...
Pilu Seorang Ibu Gugat OpenAI Usai Kematian Putrinya Dikaitkan ChatGPT
Pesawat Pengebom B-52...
Pesawat Pengebom B-52 AS Jatuh hingga Meledak Dahsyat, 8 Orang Tewas
Rekomendasi
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Berita Terkini
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved