Tertahan 1 Tahun Lebih di Vietnam, 13 ABK Indonesia Kembali ke Tanah Air
Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:55 WIB
loading...
13 ABK Indonesia eks kapal MV Chung Ching yang tertahan di Vietnam lebih dari satu tahun tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/10/2021). Foto/Dok. Kemlu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia eks kapal MV Chung Ching yang ditahan otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020.
"MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam," seperti dikutip Sindonews dari situs Kemlu, Minggu (24/10/2021).
Kapak MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.
Baca juga: Pekerja Migran dan ABK Indonesia di Bahrain Dapat Vaksin COVID-19
Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.
"MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam," seperti dikutip Sindonews dari situs Kemlu, Minggu (24/10/2021).
Kapak MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.
Baca juga: Pekerja Migran dan ABK Indonesia di Bahrain Dapat Vaksin COVID-19
Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.
Lihat Juga :