KBRI Bangkok Sosialisasi Ketentuan Perpajakan untuk WNI di Thailand
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:06 WIB
loading...
Dubes RI untuk Thailand Rachmat Budiman ketika membuka kegiatan sosialisasi bertema Ketentuan Kepabeanan dan Aturan Perpajakan untuk Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang dilaksanakan secara hybrid oleh KBRI Bangkok pada 11 Desember 2021.
A
A
A
BANGKOK - KBRI Bangkok akan selalu berupaya memfasilitasi kebutuhan informasi yang menjadi kepentingan masyarakat Indonesia di Thailand termasuk mengenai kepabeanan dan perpajakan yang sering banyak ditanyakan masyarakat.
Pernyataan ini diungkap Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP Rachmat Budiman ketika membuka kegiatan sosialisasi bertema “Ketentuan Kepabeanan dan Aturan Perpajakan untuk Masyarakat Indonesia di Luar Negeri” yang dilaksanakan secara hybrid oleh KBRI Bangkok pada 11 Desember 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Keuangan yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi dan Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak Rian Ramdani.
Narasumber menyampaikan paparan sekaligus berdialog langsung secara daring dengan WNI di luar negeri seputar isu kepabeanan dan perpajakan yang kerap dibutuhkan ketika mereka kembali ke tanah air atau masih berada di luar negeri.
Dalam paparannya Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan secara komprehensif mengenai aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan.
Sedangkan pada paparan Penyuluh Pajak disampaikan secara rinci mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia.
Sosialisasi pajak di sini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri agar lebih memahami pajak dan menyadari kewajibannya membayar pajak guna pembangunan Indonesia.
Pernyataan ini diungkap Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP Rachmat Budiman ketika membuka kegiatan sosialisasi bertema “Ketentuan Kepabeanan dan Aturan Perpajakan untuk Masyarakat Indonesia di Luar Negeri” yang dilaksanakan secara hybrid oleh KBRI Bangkok pada 11 Desember 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Keuangan yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi dan Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak Rian Ramdani.
Narasumber menyampaikan paparan sekaligus berdialog langsung secara daring dengan WNI di luar negeri seputar isu kepabeanan dan perpajakan yang kerap dibutuhkan ketika mereka kembali ke tanah air atau masih berada di luar negeri.
Dalam paparannya Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan secara komprehensif mengenai aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan.
Sedangkan pada paparan Penyuluh Pajak disampaikan secara rinci mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia.
Sosialisasi pajak di sini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri agar lebih memahami pajak dan menyadari kewajibannya membayar pajak guna pembangunan Indonesia.
Lihat Juga :