Kementerian Haji Saudi Izinkan Jemaah 12 Tahun ke Atas Tunaikan Umrah
Rabu, 15 Desember 2021 - 08:00 WIB
loading...
Jemaah umroh menerapkan prokes ketat. FOTO/Reuters
A
A
A
RIYADH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas akan diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Saudi dan melakukan umrah. Kementerian itu mencabut keputusan sebelumnya yang hanya mengizinkan peziarah asing berusia 18 tahun ke atas untuk melakukan ziarah.
Seperti dilaporkan Saudi Gazette, Selasa (14/12/2021), menurut kebijakan baru tersebut, semua warga dan penduduk di Kerajaan Saudi, serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan peziarah asing berusia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan ibadah umrah, shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah dan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.
Baca: Kemenag: Pemberangkatan Jamaah Umrah oleh Travel Setelah 23 Desember
“Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna,” sebut pernyataan tersebut.
Kementerian itu juga menjelaskan prosedur bagi para peziarah yang datang dari negara-negara GCC dan negara-negara lain di seluruh dunia. Berkenaan dengan warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan.
Mereka juga harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah mereka tiba di Kerajaan, dan setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, dimungkinkan untuk memesan izin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.
Sedangkan bagi yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan. Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan untuk mengeluarkan izin umroh, sholat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jemaah haji yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.
Seperti dilaporkan Saudi Gazette, Selasa (14/12/2021), menurut kebijakan baru tersebut, semua warga dan penduduk di Kerajaan Saudi, serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan peziarah asing berusia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan ibadah umrah, shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah dan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.
Baca: Kemenag: Pemberangkatan Jamaah Umrah oleh Travel Setelah 23 Desember
“Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna,” sebut pernyataan tersebut.
Kementerian itu juga menjelaskan prosedur bagi para peziarah yang datang dari negara-negara GCC dan negara-negara lain di seluruh dunia. Berkenaan dengan warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan.
Mereka juga harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah mereka tiba di Kerajaan, dan setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, dimungkinkan untuk memesan izin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.
Sedangkan bagi yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan. Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan untuk mengeluarkan izin umroh, sholat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jemaah haji yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.
Lihat Juga :