Tidak Ada Tentara AS Dihukum meski Serangannya Bantai 10 Warga Sipil Kabul

Selasa, 14 Desember 2021 - 06:55 WIB
loading...
Tidak Ada Tentara AS...
Para warga Kabul, Afghanistan, menguburkan korban serangan drone AS pada Agustus lalu. Tak ada tentara dan pejabat AS yang dihukum dalam serangan tersebut. Foto/Los Angeles Times
A A A
WASHINGTON - Pentagon mengatakan bahwa tidak ada tentara atau pejabat Amerika Serikat (AS) yang akan menghadapi tindakan disipliner atas serangan pesawat tak berawak di Kabul pada Agustus lalu. Serangan itu menewaskan 10 warga sipil Afghanistan, termasuk tujuh anak.

Juru bicara Pentagon John Kirby mengatakan Menteri Pertahanan Lloyd Austin telah menerima tinjauan tingkat tinggi dari serangan yang tidak membuat rekomendasi pertanggungjawaban.



"Dia menyetujui rekomendasi mereka," kata Kirby pada hari Senin. "Menteri tidak...menyerukan langkah-langkah akuntabilitas tambahan," ujarnya, seperti dikutip AFP, Selasa (14/12/2021).

"Tidak ada kasus yang cukup kuat untuk dibuat pertanggungjawaban pribadi," imbuh Kirby.

Serangan pesawat tak berawak 29 Agustus terjadi pada hari-hari terakhir evakuasi pasukan AS di Kabul setelah Taliban menguasai negara itu.

Para pejabat AS mengatakan mereka memiliki informasi intelijen tentang kemungkinan serangan ISIS terhadap operasi evakuasi di bandara Kabul, dan meluncurkan rudal dari pesawat tak berawak ke target yang dianggap mobil sarat dengan amunisi.

Bahkan, mereka menyerang sebuah keluarga yang termasuk seorang pria Afghanistan yang bekerja untuk kelompok bantuan AS dan tujuh anak.

Pada awal November, sebuah laporan awal yang dilakukan oleh inspektur jenderal Angkatan Udara AS, Letnan Jenderal Sami Said, menyebut serangan itu tragis tetapi "kesalahan yang jujur".

Kajian oleh Kepala Komando Pusat Jenderal Kenneth McKenzie Jr. dan Kepala Komando Operasi Khusus Jenderal Richard Clarke memanfaatkan laporan Said dan rekomendasi rinci tentang prosedur untuk serangan pesawat tak berawak di masa depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)