Dijatuhi Embargo, PM Kamboja Perintahkan Senjata AS Dihancurkan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:19 WIB
loading...
Dijatuhi Embargo, PM...
PM Kamboja Hun Sen. Foto/Channel News Asia
A A A
PHNOM PENH - Pemimpin Kamboja Hun Sen memerintahkan militer negara itu untuk menghancurkan setiap persenjataan Amerika Serikat (AS) atau membuangnya di gudang. Itu dilakukan setelah Washington memberlakukan embargo senjata atas masalah hak asasi manusia dan hubungan dekat Phnom Penh dengan China .

AS pada hari Rabu memberlakukan embargo senjata terhadap Kamboja, dengan alasan kekhawatiran tentang hak asasi manusia dan korupsi serta kegiatan China di negara Asia Tenggara itu.

Tindakan yang diambil oleh Departemen Perdagangan AS itu bertujuan untuk membatasi akses ke persenjataan dan dinas pertahanan oleh badan militer serta intelijen Kamboja, menurut sebuah pernyataan.



Namun Perdana Menteri Kamboja Hun Sen meremehkan kualitas senjata dan peralatan AS.

"Saya memerintahkan semua unit tentara untuk segera meninjau senjata dan barang-barang militer yang dimiliki Kamboja saat ini. (Kita) harus menarik semua senjata dan barang militer AS jika ada taruh di gudang atau hancurkan sebagaimana mestinya," katanya dalam sebuah postingan di Facebook.

"(Embargo senjata AS) adalah pesan peringatan kepada generasi Kamboja berikutnya yang memimpin pemerintah bahwa jika mereka menginginkan sektor pertahanan yang independen, tolong jangan gunakan senjata AS," sambungnya.

"Banyak dari mereka yang menggunakan senjata AS kalah perang," kata orang kuat Kamboja itu, mengutip Afghanistan, seperti dilansir dari Channel News Asia, Jumat (10/12/2021).

Pada November lalu, Washington menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat Kamboja atas tuduhan korupsi yang terkait dengan pangkalan angkatan laut yang didanai AS.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)