Gak Ada Kapoknya, Perempuan Ini Ditangkap 121 Kali karena Mengutil

Rabu, 08 Desember 2021 - 23:06 WIB
loading...
Gak Ada Kapoknya, Perempuan...
Perempuan AS ditangkap 121 kali karena mengutil. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Seorang perempuan di San Francisco, Amerika Serikat (AS) ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi setelah diduga mengutil. Ia sepertinya tidak pernah kapok karena sebelumnya pernah ditangkap 120 kali atas dugaan kejahatan yang sama.

Polisi menangkap Aziza Graves (41) pada 4 Desember di mal Westfield San Francisco Center dan didakwa dengan satu tuduhan pencurian kecil-kecilan. Ada juga tiga surat perintah lokal untuk penangkapannya dan satu surat perintah di El Dorado County, seperti dilaporkan San Francisco Chronicle.

Graves sebelumnya ditangkap pada bulan November setelah penyelidikan oleh kantor Kejaksaan Distrik dan polisi atas pencurian di Target Stonestown Galleria dengan total lebih dari USD40 ribu sekitar Rp573 juta dari Oktober 2020 hingga November 2021. Dia didakwa dengan delapan tuduhan kejahatan pencurian besar dan 120 pelanggaran ringan.

Dia juga diduga menggunakan pembayaran mandiri untuk memindai barang dan mengirimkan pembayaran USD1 (Rp14 ribu) atau bahkan satu sen, lalu pergi sebelum transaksi selesai.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pelaku pencurian ritel yang sangat berani dan produktif," kata Kepala Polisi San Francisco Bill Scott dalam sebuah pernyataan yang disiapkan pada saat penangkapan Graves pada November.

Baca juga: 3 Bocah Curi 2 Mobil dari Dealer, Dikemudikan Hampir 1.000 Km

"Kami berharap kasus ini - seperti banyak kasus lain di mana kami bermitra dengan jaksa lokal kami - mengirimkan pesan yang kuat kepada calon pengutil bahwa perilaku tanpa hukum mereka tidak akan ditoleransi di San Francisco," imbuhnya seperti dikutip Fox News, Rabu (8/12/2021).

Meskipun jaksa merekomendasikan Graves ditahan dengan jaminan, seorang hakim Pengadilan Tinggi San Francisco membebaskannya dan memerintahkannya untuk mendaftar ke perangkat pemantauan dan menjauh dari Target. Dia melanggar syarat pembebasannya dengan tidak memakai monitor pemantauan dan diduga mencuri lagi.

Jaksa Distrik lagi-lagi menuntut agar dia ditahan tanpa jaminan.

"Nyonya Graves melanggar pengadilan memerintahkan persyaratan pembebasannya dengan melakukan pencurian baru, dan dengan gagal mendaftar untuk pemantauan elektronik," kata kantor Kejaksaan Chesa Boudin dalam email ke KPIX 5.

"Oleh karena itu, kami mencari penahanannya tanpa jaminan. Hakim sendiri yang membuat keputusan tentang penahanan dan pembebasan, jadi kami tidak bisa mengatakan apakah pengadilan akan mengabulkan permintaan penahanan kami," imbuhnya.

Baca juga: Miliarder AS Serahkan 180 Barang Seni Curian Senilai Lebih dari Rp1 Triliun

"Kami sebelumnya menentang pembebasannya ke OR dan telah meminta agar dia dibebaskan langsung ke Departemen Sheriff untuk dipasangi perangkat pemantauan elektronik sebelum dia dibebaskan," lanjut pernyataan itu.

"Hakim malah memutuskan untuk membebaskannya ke daerah lain," demikian pernyataan itu.

San Francisco telah diganggu oleh pencurian ritel selama berbulan-bulan, yang telah meningkat dalam beberapa minggu terakhir dengan menghancurkan jendela dan mencuri barang-barang dengan cepat yang menargetkan perusahaan ritel kelas atas.

Massa pencuri menggeledah setidaknya dua lusin bisnis daerah San Francisco selama satu akhir pekan bulan lalu, toko-toko kelas atas seperti Nordstrom dan Apple kehilangan ratusan ribu dolar barang dagangan yang dicuri dan merusak toko. Mal dan pengecer lain meningkatkan keamanan di tengah musim belanja liburan sebagai respons atas maraknya kasus pencurian.

Baca juga: Polisi Inggris Pusing, 3 Penis Batu Raksasa Hilang Dicuri
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
AS dan Iran Kembali...
AS dan Iran Kembali Saling Serang Pasca-Tandatangani Perjanjian Damai
Iran Ingatkan Selat...
Iran Ingatkan Selat Hormuz hanya Dibuka Bebas 60 Hari, selanjutnya...
Rekomendasi
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Berita Terkini
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Iran Bersiap Berperang...
Iran Bersiap Berperang Lagi jika MoU Tidak Dilaksanakan, AS dan Sekutunya Ketar-ketir
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Militer Israel Kembangkan...
Militer Israel Kembangkan Senjata Laser Antariksa untuk Serang Satelit
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved