Kisah Aktris Ghana Dipenjara 90 Hari karena Berfoto Telanjang dengan Putra Kecilnya
loading...
A
A
A
ACCRA - Aktris Ghana, Akuapem Poloo, dihukum penjara 90 hari karena berfoto telanjang bersama putra kecilnya dan mengunggahnya di media sosial. Dia dikenai tuduhan berbagi materi cabul dan kekerasan dalam rumah tangga.
Aktris yang juga dikenal sebagai Rosemond Brown itu berfoto telanjang dengan putranya yang berusia tujuh tahun pada hari ulang tahunnya pada Juni 2020.
Pada April 2021, pengadilan memutuskan aktris berusia 31 tahun itu bersalah karena mem-posting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" setelah gambar itu dibagikan di media sosial.
Putusan pengadilan saat itu memerintahkan dia dihukum penjara 90 hari.
“Pengadilan direpotkan dengan posting foto telanjang di media sosial. Tidak ada keraguan bahwa selain dari kanker pemerkosaan, pencemaran nama baik, penyerangan fisik, publikasi materi cabul sedang meningkat,” kata Hakim Christiana Cann dalam putusan pengadilan April lalu, yang dikutip kantor berita Newsflash. "Hukuman yang keras akan menjadi efek jera."
Namun, Poloo mengajukan banding dan vonis banding telah keluar pada pekan lalu yang menguatkan vonis penjara 90 hari.
Pada hari Rabu lalu, Hakim Ruby Aryeetey dari Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman Cann, memutuskan hukuman itu tidak berlebihan.
“Pengadilan ini tidak akan ikut campur dan karena itu banding ditolak,” katanya, yang dilansir New York Post, Minggu (5/12/2021).
Aktris yang juga dikenal sebagai Rosemond Brown itu berfoto telanjang dengan putranya yang berusia tujuh tahun pada hari ulang tahunnya pada Juni 2020.
Pada April 2021, pengadilan memutuskan aktris berusia 31 tahun itu bersalah karena mem-posting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" setelah gambar itu dibagikan di media sosial.
Putusan pengadilan saat itu memerintahkan dia dihukum penjara 90 hari.
“Pengadilan direpotkan dengan posting foto telanjang di media sosial. Tidak ada keraguan bahwa selain dari kanker pemerkosaan, pencemaran nama baik, penyerangan fisik, publikasi materi cabul sedang meningkat,” kata Hakim Christiana Cann dalam putusan pengadilan April lalu, yang dikutip kantor berita Newsflash. "Hukuman yang keras akan menjadi efek jera."
Namun, Poloo mengajukan banding dan vonis banding telah keluar pada pekan lalu yang menguatkan vonis penjara 90 hari.
Pada hari Rabu lalu, Hakim Ruby Aryeetey dari Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman Cann, memutuskan hukuman itu tidak berlebihan.
“Pengadilan ini tidak akan ikut campur dan karena itu banding ditolak,” katanya, yang dilansir New York Post, Minggu (5/12/2021).