Kisah Aktris Ghana Dipenjara 90 Hari karena Berfoto Telanjang dengan Putra Kecilnya
Senin, 06 Desember 2021 - 12:29 WIB
loading...
Akuapem Poloo, aktris Ghana yang dihukum penjara 90 hari karena berpose telanjang dengan putra kecilnya dan mengunggahnya di media sosial. Foto/Instagram @akuapem_poloo
A
A
A
ACCRA - Aktris Ghana, Akuapem Poloo, dihukum penjara 90 hari karena berfoto telanjang bersama putra kecilnya dan mengunggahnya di media sosial. Dia dikenai tuduhan berbagi materi cabul dan kekerasan dalam rumah tangga.
Aktris yang juga dikenal sebagai Rosemond Brown itu berfoto telanjang dengan putranya yang berusia tujuh tahun pada hari ulang tahunnya pada Juni 2020.
Baca juga: Riset: Indo-Pasifik Berisiko Perang, Indonesia Masuk 9 Besar Terkuat
Pada April 2021, pengadilan memutuskan aktris berusia 31 tahun itu bersalah karena mem-posting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" setelah gambar itu dibagikan di media sosial.
Putusan pengadilan saat itu memerintahkan dia dihukum penjara 90 hari.
Aktris yang juga dikenal sebagai Rosemond Brown itu berfoto telanjang dengan putranya yang berusia tujuh tahun pada hari ulang tahunnya pada Juni 2020.
Baca juga: Riset: Indo-Pasifik Berisiko Perang, Indonesia Masuk 9 Besar Terkuat
Pada April 2021, pengadilan memutuskan aktris berusia 31 tahun itu bersalah karena mem-posting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" setelah gambar itu dibagikan di media sosial.
Putusan pengadilan saat itu memerintahkan dia dihukum penjara 90 hari.
Lihat Juga :