Menyamar sebagai Agen Sugar Daddy, Pria Ini Tipu dan Tiduri 11 Wanita
Kamis, 02 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
De Beers Wong Tian Jun, agen palsu sugar daddy yang menipu dan meniduri 11 wanita, dihukum 8,5 tahun penjara di Singapura. Foto/Facebook/De Beers Wong Tian Jun
A
A
A
SINGAPURA - Seorang pria di Singapura yang menyamar sebagai agen "sugar daddy" kaya telah menipu 11 wanita yang ingin jadi "sugar baby". Dia meminta para wanita itu untuk berhubungan seks dengannya sebagai evaluasi sebelum diserahkan kepada para pria kaya sebagai wanita simpanan.
Kejahatan pria bernama De Beers Wong Tian Jun (39) itu terbongkar karena mengumbar ancaman kepada para korban. Dia dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu (1/12/2021). Itu adalah vonis pengadilan banding setelah dia menolak hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Penumpang Kereta London Marahi Muslim Baca Alquran: Ini Negara Kristen
Selain dihukum penjara, agen palsu "sugar daddy" ini juga dijatuhi denda SD20.000.
"Pemohon (banding) tidak hanya bertindak dengan rencana dan dalih yang jelas, perilakunya juga kejam," kata Ketua Hakim Sundaresh Menon.
"Dia tidak menunjukkan penyesalan atau keraguan apa pun ketika melakukan perilakunya yang menyinggung," ujarnya.
Wong mengaku bersalah pada Maret lalu atas 10 tuduhan, termasuk kecurangan, intimidasi kriminal dan kepemilikan foto-foto cabul korban untuk diedarkan.
Wong merancang skema pada tahun 2015 untuk mengiklankan para wanita sebagai "sugar baby" untuk para "sugar daddy" yang kaya. Menurut pengadilan, Wong minta imbalan layanan seksual dari para wanita itu tapi tidak mamu membayar harga seperti yang diiklankan.
Kejahatan pria bernama De Beers Wong Tian Jun (39) itu terbongkar karena mengumbar ancaman kepada para korban. Dia dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu (1/12/2021). Itu adalah vonis pengadilan banding setelah dia menolak hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Penumpang Kereta London Marahi Muslim Baca Alquran: Ini Negara Kristen
Selain dihukum penjara, agen palsu "sugar daddy" ini juga dijatuhi denda SD20.000.
"Pemohon (banding) tidak hanya bertindak dengan rencana dan dalih yang jelas, perilakunya juga kejam," kata Ketua Hakim Sundaresh Menon.
"Dia tidak menunjukkan penyesalan atau keraguan apa pun ketika melakukan perilakunya yang menyinggung," ujarnya.
Wong mengaku bersalah pada Maret lalu atas 10 tuduhan, termasuk kecurangan, intimidasi kriminal dan kepemilikan foto-foto cabul korban untuk diedarkan.
Wong merancang skema pada tahun 2015 untuk mengiklankan para wanita sebagai "sugar baby" untuk para "sugar daddy" yang kaya. Menurut pengadilan, Wong minta imbalan layanan seksual dari para wanita itu tapi tidak mamu membayar harga seperti yang diiklankan.
Lihat Juga :