Transfer Rp89,8 Miliar selama Pacaran, Dokter Ini Gugat Eks Pacar Kembalikan Uangnya

Sabtu, 27 November 2021 - 02:16 WIB
loading...
Transfer Rp89,8 Miliar...
Pria China mentranfer uang senilai Rp89,8 miliar ke pacar selama berpacaran tiga tahun. Setelah putus, dia menggugat mantan pacar ke pengadilan agar mengembalikan uang itu. Foto/REUTERS/Mike Blake/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang dokter gigi di Beijing, China , menggugat mantan pacarnya yang tinggal di Singapura untuk mengembalikan 40 juta yuan (lebih dari Rp89,8 miliar) yang dia transfer selama pacaran tiga tahun. Gugatan itu sebagian besar berhasil dia menangkan.

Dokter gigi China; Lyu Jun (57) mengatakan dia telah mentransfer uang kepada pengusaha Wei Ho-Hung (40) sehingga mereka dapat membangun kehidupan bersama di Singapura.



Lyu Jun mengatakan transfer itu untuk tujuan tertentu, seperti membeli apartemen di D'Leedon, kompleks kondominium di Leedon Heights, dan Mercedes-Benz GLC250, dan tidak dimaksudkan sebagai hadiah.

Di sisi lain, Wei yang juga berasal dari China mengatakan semua uang itu dimaksudkan sebagai hadiah cinta untuknya.

Pada hari Jumat (26/11/2021), hakim Pengadilan Tinggi Philip Jeyaretnam mengatakan dalam penilaian tertulis: "Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang mengatakan yang sebenarnya dapat diuji terhadap pesan-pesan kontemporer."

Hakim Jeyaretnam menganggap pesan WeChat antara pasangan itu pada awal 2017 dan menemukan bahwa Lyu tidak bermaksud membeli apartemen dan mobil itu sebagai hadiah langsung.

"Masa depan bersama mereka terletak di Singapura, dan membeli rumah dan mobil di sini menunjukkan komitmen Lyu untuk masa depan itu," kata hakim.

"Itu sebabnya Lyu mengatakan dia membeli rumah dan mobil, tanpa menambahkan kata-kata 'untukmu'," kata hakim, seperti dilansir Straits Times.

Hakim menambahkan: "Ada saat-saat ketika pesannya secara dramatis menyerukan demonstrasi cinta dan kasih sayang...Meskipun demikian, membaca pesannya secara total, saya menemukan bahwa dia menyadari bahwa apartemen D'Leedon bukan miliknya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)