Bertentangan Syariat Islam, Pakistan Batal Kebiri Pemerkosa Berantai
Sabtu, 20 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar diketahui, undang-undang dasar Pakistan mengharuskan semua hukumnya sejalan dengan Syariah Islam dan Alquran.
Bokhari mengatakan keputusan untuk mencabut klausul itu diambil karena keberatan dari Dewan Ideologi Islam, sebuah badan konstitusional yang memberi nasihat kepada pemerintah Pakistan tentang seluk-beluk hukum Islam.
RUU tersebut mengamandemen Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pakistan untuk merampingkan penyelidikan dan penuntutan kejahatan seksual sebagai bagian dari reformasi anti-pemerkosaan yang lebih luas.
Beberapa anggota parlemen konservatif secara vokal menentang klausul pengebirian kimia karena rancangan undang-undang sedang bergerak menuju persetujuan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa 400 Pria, Dicap Kasus Paling Tragis dalam Sejarah
Bokhari mengatakan keputusan untuk mencabut klausul itu diambil karena keberatan dari Dewan Ideologi Islam, sebuah badan konstitusional yang memberi nasihat kepada pemerintah Pakistan tentang seluk-beluk hukum Islam.
RUU tersebut mengamandemen Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pakistan untuk merampingkan penyelidikan dan penuntutan kejahatan seksual sebagai bagian dari reformasi anti-pemerkosaan yang lebih luas.
Beberapa anggota parlemen konservatif secara vokal menentang klausul pengebirian kimia karena rancangan undang-undang sedang bergerak menuju persetujuan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa 400 Pria, Dicap Kasus Paling Tragis dalam Sejarah
Lihat Juga :