Bertentangan Syariat Islam, Pakistan Batal Kebiri Pemerkosa Berantai

Sabtu, 20 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
Bertentangan Syariat Islam, Pakistan Batal Kebiri Pemerkosa Berantai
Para demonstran berunjuk rasa menentang kekerasan yang menargetkan wanita dan anak-anak gadis di Karachi. Pakistan membatalkan rencana pengebirian kimia terhadap para pemerkosa berantai. Foto/REUTERS/Akhtar Soomro
A A A
ISLAMABAD - Pakistan membatalkan rencana untuk mengebiri para pemerkosa berantai dengan zat kimia. Alasannya, hukuman seperti itu dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

Pembatalan hukuman kebiri terjadi setelah muncul suara-suara keberatan dari para ahli hukum Islam.



Sekretaris Parlemen untuk Hukum dan Keadilan Maleeka Bokhari mengatakan pada hari Jumat (19/11/2021) bahwa klausul kontroversial dalam rancangan undang-undang (RUU) yang mengubah hukum pidana di Pakistan dibatalkan sebelum Majelis Nasional memberikan suaranya pada hari Rabu.

Jika RUU tersebut disahkan, kata Bokhari, itu akan inkonstitusional.

Sekadar diketahui, undang-undang dasar Pakistan mengharuskan semua hukumnya sejalan dengan Syariah Islam dan Alquran.

Bokhari mengatakan keputusan untuk mencabut klausul itu diambil karena keberatan dari Dewan Ideologi Islam, sebuah badan konstitusional yang memberi nasihat kepada pemerintah Pakistan tentang seluk-beluk hukum Islam.

RUU tersebut mengamandemen Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pakistan untuk merampingkan penyelidikan dan penuntutan kejahatan seksual sebagai bagian dari reformasi anti-pemerkosaan yang lebih luas.

Beberapa anggota parlemen konservatif secara vokal menentang klausul pengebirian kimia karena rancangan undang-undang sedang bergerak menuju persetujuan.



Senator Mushtaq Ahmed dari partai Islam Jamaat-i-Islami berpendapat bahwa pemerkosa harus digantung di depan umum, sementara pengebirian tidak pernah disebutkan dalam Syariah Islam.

Sebuah RUU terpisah yang juga disetujui oleh parlemen pada hari Rabu memperkenalkan sistem penyelidik regional khusus untuk tuduhan pemerkosaan yang akan ditunjuk oleh perdana menteri, serta perlindungan baru bagi para korban, dan hukuman bagi pejabat yang gagal menyelidiki keluhan mereka dengan benar. Antara lain, itu membuat bukti bahwa korban "umumnya berkarakter tidak bermoral" tidak dapat diterima di pengadilan.

"Reformasi diperlukan karena saat ini pencegahan kejahatan seksual di Pakistan dirusak oleh penyelidikan yang buruk, prosedur kuno dan aturan pembuktian dan penundaan persidangan," bunyi penggalan RUU itu, seperti dilansir Russia Today, Sabtu (20/11/2021).
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)