Suami Istri Bawa Kabur Bantuan COVID-19, Tinggalkan Surat Buat Anaknya

Jum'at, 19 November 2021 - 13:56 WIB
loading...
Suami Istri Bawa Kabur Bantuan COVID-19, Tinggalkan Surat Buat Anaknya
Richard Ayvazyan dan istrinya, Marietta Terabelian, jadi buruan FBI setelah membawa kabur dana bantuan COVID-19. Foto/CNN
A A A
WASHINGTON - Pasangan suami istri asal California, Amerika Serikat (AS) menjadi buruan otoritas keamanan setempat setelah membawa kabur dana bantuan COVID-19 .

Richard Ayvazyan dan istrinya, Marietta Terabelian, terancam hukuman penjara atas skema penipuan bantuan besar-besaran. Mereka juga memotong gelang pelacak elektronik mereka sebelum kabur dan meninggalkan tiga anaknya yang berusia remaja dan hanya meninggalkan sepucuk surat.

Pasangan suami istri membawa kabur dana bantuan COVID-19 sebesar USD21 juta atau sekitar Rp298 miliar. Mereka menggunakan identitas palsu dan menghamburkan uang hasil pencurian ke vila mewah, perhiasan, dan bahkan membeli sepeda motor Harley Davidson.

Menurut media lokal KTLA, pasangan itu menggunakan identitas palsu dan curian untuk mendapatkan dana yang diberikan pemerintah AS di bawah skema Paycheck Protection Program dan Economic Injury Disaster Loans. Mereka mencuri ratusan identitas dan menghasilkan identitas palsu yang digunakan untuk mengajukan klaim.

Mereka sering mencuri identitas warga lanjut usia dan warga yang sudah meninggal, serta identitas mahasiswa asing yang hanya tinggal sebentar di AS.



Dana itu seharusnya digunakan untuk membantu pemilik bisnis yang berjuang karena dampak pandemi, tetapi para tersangka menghabiskan uang itu untuk rumah-rumah mahal di lingkungan kelas atas di Los Angeles dan lokasi lain di California, seperti Glendale dan Palm Desert.

Mereka juga menghabiskan uangnya untuk membeli barang-barang mewah seperti perhiasan dan sepeda motor Harley Davidson.

Dalam sebuah pernyataan, FBI mengatakan pasangan ini telah buron sejak September, ketika mereka memotong gelang pemantau dan menghilang.

"Para terdakwa menjalani gaya hidup mewah dengan menipu pemerintah dengan mengorbankan usaha kecil dan pembayar pajak Amerika yang sudah menghadapi kesulitan keuangan dan terkait pandemi," kata Kristi K. Johnson, dari Kantor Lapangan FBI Los Angeles seperti dikutip dari Mirror, Jumat (19/11/2021).

FBI telah menawarkan hadiah USD20.000 atau sekitar Rp284 juta untuk setiap informasi yang membuat mereka tertangkap.



Dalam persidangan in absentia, pasangan dari lingkungan Tarzana di Los Angeles, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pada hari Senin.

Ayvazyan dijatuhi hukuman 17 tahun sementara Terabelian Artur Ayvazyan, saudara Richard, dijatuhi hukuman lima tahun karena perannya dalam penipuan.

Terabelian, Richard Ayvazyan dan Artur Ayvazyan dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan termasuk penipuan bank, penipuan kawat, pencurian identitas yang diperburuk dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.

Ashwin J. Ram, pengacara Ayvazyan, mengatakan kepada pengadilan pada hari Senin bahwa pasangan itu mungkin telah diculik, tetapi jaksa mengklaim bahwa tidak ada bukti untuk mendukung teori ini.

Sementara itu, menurut pengacaranya, kedua pasangan itu meninggalkan sepucuk surat untuk anak-anaknya.



"Kita akan bersama lagi suatu hari nanti. Ini bukan perpisahan tapi hanya istirahat sejenak dari satu sama lain," bunyi surat yang ditinggalkan kedua pasangan itu kepada anak-anaknya yang berusia 13, 15 dan 16 tahun, menurut pengacara keduanya seperti dikutip dari CNN.

Ini adalah pengadilan pertama di AS dari kasus penipuan terkait COVID-19, dan empat lainnya dihukum bersama dengan saudara-saudara Ayvazyan dan Terabelian, menurut KTLA.

"Para terdakwa menggunakan krisis COVID-19 untuk mencuri jutaan dolar dalam bantuan pemerintah yang sangat dibutuhkan yang ditujukan untuk orang-orang dan bisnis yang menderita dampak ekonomi dari pandemi terburuk dalam satu abad," kata Tracy L. Wilkison, Jaksa AS.

Dia menambahkan bahwa hukuman tersebut mencerminkan tekad pemerintah untuk menghukum mereka yang menipu negara dan pembayar pajak.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)