Israel Setujui Pembebasannya, Tahanan Palestina Akhiri Mogok Makan 113 Hari
Sabtu, 13 November 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Pada pertengahan pekan ini, pengacara al-Qawasmi, Jawad Boulos, mengutip pejabat penjara Israel, mengatakan, kliennya itu “tidak bisa bergerak, bahkan di kursi roda”. Pusat Informasi Palestina melaporkan, bahwa imobilitas tahanan membantah klaim oleh otoritas Israel bahwa kesehatannya telah membaik.
Baca: Tahanan Warga Palestina Dibebaskan setelah 65 Hari Mogok Makan
Pejabat Palestina lainnya dari Asosiasi Tahanan Palestina mengatakan, pembebasan al-Qawasmi pada Februari 2022 akan bertepatan dengan berakhirnya periode "penahanan administratif" Al-Qawasmi yang tidak akan diperpanjang.
Seorang pejabat Israel mengatakan penahanan al-Qawasmi "atas informasi intelijen yang diajukan ke pengadilan" mengenai keterlibatannya dalam kegiatan yang terkait dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas. Juru bicara Hamas Hazem Qassem memuji kesepakatan itu sebagai "kemenangan".
Selama ini, Israel menahan warga Palestina yang dianggap sebagai tersangka, biasanya dalam kasus terkait keamanan, hingga 60 hari tanpa dakwaan dan memperpanjang periode itu dengan persetujuan pengadilan. PBB, Uni Eropa, dan organisasi hak asasi manusia telah mengkritik praktik tersebut.
Baca: Tahanan Warga Palestina Dibebaskan setelah 65 Hari Mogok Makan
Pejabat Palestina lainnya dari Asosiasi Tahanan Palestina mengatakan, pembebasan al-Qawasmi pada Februari 2022 akan bertepatan dengan berakhirnya periode "penahanan administratif" Al-Qawasmi yang tidak akan diperpanjang.
Seorang pejabat Israel mengatakan penahanan al-Qawasmi "atas informasi intelijen yang diajukan ke pengadilan" mengenai keterlibatannya dalam kegiatan yang terkait dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas. Juru bicara Hamas Hazem Qassem memuji kesepakatan itu sebagai "kemenangan".
Selama ini, Israel menahan warga Palestina yang dianggap sebagai tersangka, biasanya dalam kasus terkait keamanan, hingga 60 hari tanpa dakwaan dan memperpanjang periode itu dengan persetujuan pengadilan. PBB, Uni Eropa, dan organisasi hak asasi manusia telah mengkritik praktik tersebut.
(esn)
Lihat Juga :