Protes Kewajiban Vaksinasi Covid-19, Sopir dan Kru Ambulans di Rusia Mogok Kerja

Minggu, 07 November 2021 - 01:00 WIB
loading...
Protes Kewajiban Vaksinasi...
Layanan ambulans Rusia. FOTO/Moskva News Agency
A A A
MOSKOW - Penduduk kota Oblucye, sekitar 6.000 km sebelah timur Moskow, Rusia , berisiko tak memiliki sokongan perawatan darurat. Hal ini terjadi setelah 15 pekerja ambulans mengajukan pengunduran diri sebagai aksi protes atas kewajiban vaksinasi Covid-19 yang diterapkan bagi para pekerja di bidang medis.

"Mereka mengaku tidak ingin mendapatkan suntikan Covid-19,” ujar kepala dokter di layanan ambulans Oblucye kepada situs berita EAO, Media republik otonomi Yahudi itu, Jumat (5/11/2021).



Para pekerja ambulans kemudian bergabung dengan 12 rekannya dari desa tetangga, Pashkovo. “Kami siap bekerja, tetapi tinggalkan kami sendiri dengan vaksin ini!” kata pekerja ambulans dan wakil Partai Komunis setempat, Ivan Krasnoslobodtsev.

"Vaksin itu, sejauh yang saya tahu, belum diuji dan tidak ada yang tahu bagaimana itu akan terwujud di masa depan," lanjut Krasnoslobodtsev.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal medis The Lancet pada bulan Februari menunjukkan vaksin Sputnik V Rusia efektif 91,6% terhadap strain Covid-19 asli. Pada bulan Agustus, Menteri Kesehatan Mikhail Murashko mengatakan, Sputnik V adalah 83% efektif terhadap varian Delta di belakang gelombang keempat pandemi Rusia yang telah menginfeksi dan membunuh rekor jumlah pasien dalam beberapa pekan terakhir.



Pihak berwenang di 85 wilayah Rusia, termasuk republik otonom Yahudi tempat para pekerja ambulans mogok bekerja itu, dalam beberapa bulan terakhir memerintahkan pekerja negara bagian dan sektor jasa untuk mendapatkan vaksin. Pasalnya, vaksinasi sukarela gagal mencapai kekebalan kawanan.

Menurut Nabat, 27 petugas ambulans antivaksin itu dimintai keterangan oleh jaksa yang meminta mereka untuk mengisi kuesioner tentang persyaratan vaksin. Pengawas kesehatan federal Roszdravnadzor berencana untuk mengejar para profesional medis anti-vaksin untuk penuntutan pidana berdasarkan undang-undang 2020 yang menghukum penyebaran informasi palsu tentang Covid dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)