Dibebaskan Indonesia, Heather Mack Si 'Pembunuh Koper' Ditangkap AS

Kamis, 04 November 2021 - 15:39 WIB
loading...
A A A
Dia terlihat diborgol dan mengenakan sweter turtleneck cokelat, celana hitam dan sepatu kets putih.

Pernyataan pemerintah AS yang diajukan Rabu pagi menyatakan: “Amerika Serikat telah mengetahui bahwa terdakwa Heather Mack dibebaskan dari penjara di Indonesia pada 29 Oktober 2021, dan berencana untuk kembali ke Chicago, Illinois, pada atau sekitar 3 November 2021."

"Sebuah surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk Heather Mack berdasarkan Surat Dakwaan dan FBI bermaksud untuk mengeksekusi surat perintah ketika terdakwa tiba di Bandara O'Hare," lanjut pernyataan tersebut.

Dakwaan itu diajukan pada Juli 2017 tetapi tetap di bawah segel sampai otoritas Federal menemukan berita tentang kembalinya Mack.

Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman hukum maksimum penjara seumur hidup untuk dakwaan satu dan dua, dan 20 tahun penjara untuk dakwaan ketiga serta denda hingga USD250.000.

Mack sedang berlibur dengan ibunya, Sheila von Wiese Mack, pada Agustus 2014 ketika dia mengatur agar pacarnya; Schaefer, bergabung dengan mereka di hotel bintang lima mereka di Bali.

Kemudian, menurut dakwaan di AS, Mack yang saat itu berusia 18 tahun juga bertukar pesan di mana mereka mendiskusikan bagaimana dan kapan harus membunuh Sheila von Wiese Mack.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)