Singapura Larang Publikasi Kartun Nabi Muhammad SAW

Selasa, 02 November 2021 - 12:19 WIB
loading...
A A A
Menteri Urusan Muslim Masagos Zulkifli mengatakan bahwa setiap materi atau media yang merendahkan agama atau tokoh agama harus diperlakukan dengan sangat hati-hati, bahkan jika itu untuk tujuan akademis.

"Terutama ketika mereka dapat mengobarkan komunitas untuk bertindak kasar terhadap penulis atau produser dan lebih buruk lagi terhadap komunitas lain," kata Masagos.

Menanggapi larangan tersebut, Dr George, penulis publikasi, mengatakan bahwa buku tersebut mempertanyakan legitimasi banyak sensor saat ini, sambil menyatakan bahwa beberapa garis merah diperlukan, terutama terhadap ujaran kebencian.

"Untuk membahas kontroversi dan area abu-abu ini secara mendalam, kami ingin menunjukkan, bukan hanya memberi tahu. Meski begitu, kami telah menutupi beberapa kartun yang berpotensi menghasut tanpa manfaat pedagogis yang menebus," katanya di situs web buku tersebut.

"IMDA telah memilih untuk ekstra hati-hati," kata Dr George.

"Kami akan membutuhkan waktu untuk mencari tahu apakah dan bagaimana kami dapat menawarkan kepada pembaca Singapura versi Red Lines yang telah disunting yang secara penuh dan setia mengomunikasikan substansi buku, sambil mengatasi kekhawatiran regulator tentang menunjukkan karya yang dianggap tidak menyenangkan," ujarnya.

Menulis di Facebook, Liew mengatakan bahwa setelah distributor buku menandai potensi masalah pada bulan Agustus, Dr George dan dia telah sepakat bahwa mereka harus bekerja dengan IMDA untuk melihat gambar apa yang mungkin bermasalah, dan bagaimana ini dapat disunting untuk versi buku untuk Singapura.

"Kami sudah menunggu tanggapan dari IMDA sejak itu, dan setelah informasi diterima hari ini, akan terus melihat penyesuaian apa yang bisa dilakukan."

Publikasi ini akan bergabung dengan enam publikasi lainnya yang diklasifikasikan sebagai tidak pantas karena konten yang menyinggung di bawah Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan.

Berdasarkan Undang-Undang ini, siapa pun yang terbukti mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau memperbanyak publikasi semacam itu dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda maksimum SD5.000, atau keduanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)