Singapura Larang Publikasi Kartun Nabi Muhammad SAW

Selasa, 02 November 2021 - 12:19 WIB
loading...
Singapura Larang Publikasi Kartun Nabi Muhammad SAW
Pemuda memancing di Taman Merlion yang lengang di Singapura. Negara ini melarang publikasi yang menghina agama, termasuk kartun Nabi Muhammad. Foto/REUTERS/Edgar Su
A A A
SINGAPURA - Singapura melarang publikasi gambar-gambar yang menyinggung atau menghina agama, termasuk kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW .

Larangan ini dikeluarkan oleh Infocomm Media Development Authority (IMDA) atau Otoritas Pengembangan Media Infokom.

Dalam rilisnya pada Senin (1/11/2021), IMDA mengatakan publikasi buku berjudul Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship ditemukan "tidak menyenangkan" di bawah Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan.



Buku oleh akademisi Singapura Cherian George dan novelis grafis Sonny Liew tersebut diterbitkan pada bulan Agustus tahun ini oleh The MIT Press.

Situs web buku tersebut menggambarkan konten yang mengeksplorasi motif dan metode sensor politik kartun di seluruh dunia.

Ini berisi 29 gambar ofensif, termasuk reproduksi kartun dari surat kabar mingguan satire Prancis Charlie Hebdo tentang Nabi Muhammad, yang menyebabkan protes dan kekerasan di luar negeri.

Publikasi Prancis itu juga memuat gambar-gambar yang merendahkan Yesus Kristus dan dewa-dewa Hindu.

Pihak berwenang mengatakan telah melibatkan distributor publikasi, Alkem Company, dalam hal ini.

“Kartun Charlie Hebdo yang ofensif pertama kali muncul pada tahun 2006 dan telah dicap secara luas sebagai tidak bertanggung jawab, sembrono dan rasis," kata IMDA.

“Sebagian besar publikasi besar menolak untuk mereproduksi kartun karena dianggap menghasut,” imbuh IMDA, seperti dikutip Today Online.

Reproduksi grafik ini telah menyebabkan keresahan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Timur Tengah dan Inggris.



Hal ini juga mengakibatkan serangan kekerasan, dengan satu bahkan melibatkan tempat dan staf penerbit asli pada tahun 2015, di mana 12 orang tewas.

Baru tahun lalu, seorang guru bahasa Prancis dibunuh oleh tiga remaja setelah dia menunjukkan kepada murid-muridnya karikatur Nabi Muhammad selama pelajaran.

IMDA mengatakan gambar ofensif diidentifikasi dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kebudayaan, Masyarakat dan Pemuda.

“Anggota masyarakat disarankan untuk tidak membagikan gambar ofensif yang merendahkan agama dan tokoh agama,” kata IMDA.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dewan Agama Islam Singapura (Muis) mengatakan bahwa mereka telah meninjau publikasi buku tersebut dan menemukan bahwa publikasi itu berisi beberapa kartun dan gambar Nabi serta kartun yang menghasut diskriminasi terhadap Muslim, mengejek Alquran dan merendahkan Islam.

“Gambar-gambar ini menyinggung banyak Muslim. Konten yang secara negatif menggambarkan Islam dan Muslim, atau agama lain dalam hal ini, tidak dapat diterima, dan terlebih lagi dalam masyarakat multi-agama seperti Singapura.

“Oleh karena itu, Muis mendukung keputusan IMDA yang diambil untuk publikasi tersebut,” katanya.

Menteri Urusan Muslim Masagos Zulkifli mengatakan bahwa setiap materi atau media yang merendahkan agama atau tokoh agama harus diperlakukan dengan sangat hati-hati, bahkan jika itu untuk tujuan akademis.

"Terutama ketika mereka dapat mengobarkan komunitas untuk bertindak kasar terhadap penulis atau produser dan lebih buruk lagi terhadap komunitas lain," kata Masagos.

Menanggapi larangan tersebut, Dr George, penulis publikasi, mengatakan bahwa buku tersebut mempertanyakan legitimasi banyak sensor saat ini, sambil menyatakan bahwa beberapa garis merah diperlukan, terutama terhadap ujaran kebencian.

"Untuk membahas kontroversi dan area abu-abu ini secara mendalam, kami ingin menunjukkan, bukan hanya memberi tahu. Meski begitu, kami telah menutupi beberapa kartun yang berpotensi menghasut tanpa manfaat pedagogis yang menebus," katanya di situs web buku tersebut.

"IMDA telah memilih untuk ekstra hati-hati," kata Dr George.

"Kami akan membutuhkan waktu untuk mencari tahu apakah dan bagaimana kami dapat menawarkan kepada pembaca Singapura versi Red Lines yang telah disunting yang secara penuh dan setia mengomunikasikan substansi buku, sambil mengatasi kekhawatiran regulator tentang menunjukkan karya yang dianggap tidak menyenangkan," ujarnya.

Menulis di Facebook, Liew mengatakan bahwa setelah distributor buku menandai potensi masalah pada bulan Agustus, Dr George dan dia telah sepakat bahwa mereka harus bekerja dengan IMDA untuk melihat gambar apa yang mungkin bermasalah, dan bagaimana ini dapat disunting untuk versi buku untuk Singapura.

"Kami sudah menunggu tanggapan dari IMDA sejak itu, dan setelah informasi diterima hari ini, akan terus melihat penyesuaian apa yang bisa dilakukan."

Publikasi ini akan bergabung dengan enam publikasi lainnya yang diklasifikasikan sebagai tidak pantas karena konten yang menyinggung di bawah Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan.

Berdasarkan Undang-Undang ini, siapa pun yang terbukti mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau memperbanyak publikasi semacam itu dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda maksimum SD5.000, atau keduanya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)