Politisi Wanita Ini Tuduh 4 Tetangga Memerkosanya, tapi Sperma Terbukti Milik Menantunya
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 02:44 WIB
loading...
Politisi wanita di India menuduh 4 tetangga telah memerkosanya, tapi sperma yang dites terbukti milik menantu laki-lakinya. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A
A
A
NEW DELHI - Seorang politisi wanita di India dan menantu laki-lakinya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Anggota Parlemen di Madhya Pradesh itu salah menuduh empat tetangga memerkosanya.
Guddi Ojha (46) dan menantunya, Gopal Rajak (29), telah berselingkuh. Jaksa pengadilan, Mohammad Azam, mengatakan pasangan mertua dan menantu itu memutuskan untuk menjebak empat tetangga mereka pada tahun 2014 karena Guddi Ojha tidak akur dengan mereka.
Baca juga: Guru Perempuan Berhubungan Intim dengan Siswa, Klaim Muridnya Terangsang di Kelas
Hukuman penjara untuk keduanya dijatuhkan pada hari Kamis.
Pasangan itu membuat Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi pada Agustus 2014 untuk mengadukan empat tetangga mereka. Namun, empat tetangga itu tak gentar dengan laporan tersebut dan membujuk penyelidik polisi untuk melakukan tes DNA guna membandingkan sampel air mani pada pakaian wanita itu dengan milik menantu laki-lakinya, Gopal Rajak.
Hakim Pengadilan Ashok Nagar, Mahesh Kumar Chauhan, menghukum wanita itu dan menantunya dengan hukuman 10 tahun penjara karena membuat bukti untuk mengamankan keyakinan dan konspirasi kriminal. Mereka juga dikenai hukuman tambahan enam bulan penjara karena memberikan informasi palsu kepada seorang penegak hukum.
Guddi Ojha (46) dan menantunya, Gopal Rajak (29), telah berselingkuh. Jaksa pengadilan, Mohammad Azam, mengatakan pasangan mertua dan menantu itu memutuskan untuk menjebak empat tetangga mereka pada tahun 2014 karena Guddi Ojha tidak akur dengan mereka.
Baca juga: Guru Perempuan Berhubungan Intim dengan Siswa, Klaim Muridnya Terangsang di Kelas
Hukuman penjara untuk keduanya dijatuhkan pada hari Kamis.
Pasangan itu membuat Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi pada Agustus 2014 untuk mengadukan empat tetangga mereka. Namun, empat tetangga itu tak gentar dengan laporan tersebut dan membujuk penyelidik polisi untuk melakukan tes DNA guna membandingkan sampel air mani pada pakaian wanita itu dengan milik menantu laki-lakinya, Gopal Rajak.
Hakim Pengadilan Ashok Nagar, Mahesh Kumar Chauhan, menghukum wanita itu dan menantunya dengan hukuman 10 tahun penjara karena membuat bukti untuk mengamankan keyakinan dan konspirasi kriminal. Mereka juga dikenai hukuman tambahan enam bulan penjara karena memberikan informasi palsu kepada seorang penegak hukum.
Lihat Juga :