Junta Myanmar Vonis Pembantu Aung San Suu Kyi 20 Tahun Penjara

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:58 WIB
loading...
Junta Myanmar Vonis Pembantu Aung San Suu Kyi 20 Tahun Penjara
Junta militer Myanmar memvonis pembantu Aung San Suu Kyi, U Win Htein, 20 tahun penjara dengan tuduhan pengkhianatan. Foto/France24
A A A
YANGON - Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pembantu dekat pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi karena pengkhianatan pada Jumat (29/10/2021).

"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124a oleh pengadilan khusus," kata pengacara Myint Thwin kepada AFP, seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding seperti dikutip dari France24.

Mantan anggota parlemen itu adalah anggota tingkat tinggi pertama Liga Nasional untuk Demokrasi, partai Aung San Suu Kyi, yang dijatuhi hukuman oleh junta setelah diadili.

Pria berusia 80 tahun itu adalah veteran tahanan politik, yang telah menghabiskan waktu lama di dalam dan di luar tahanan karena berkampanye menentang kekuasaan militer.



Dianggap sebagai tangan kanan Suu Kyi, dia telah lama dicari oleh media internasional dan domestik untuk mengetahui apa yang dipikirkan oleh pemimpin de facto Myanmar itu.

Menjelang penangkapannya tiga hari setelah kudeta, dia mengatakan kepada media lokal bahwa kudeta militer tidak bijaksana, dan para pemimpinnya telah membawa negara itu ke arah yang salah.

Aung San Suu Kyi sendiri menghadapi sejumlah dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade, mulai dari mengimpor walkie talkie secara ilegal hingga melanggar aturan virus Corona.



Dia bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada hari Selasa lalu, empat bulan setelah diadili oleh militer, sebuah sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan kepada AFP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)