Junta Myanmar Vonis Pembantu Aung San Suu Kyi 20 Tahun Penjara
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:58 WIB
loading...
Junta militer Myanmar memvonis pembantu Aung San Suu Kyi, U Win Htein, 20 tahun penjara dengan tuduhan pengkhianatan. Foto/France24
A
A
A
YANGON - Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pembantu dekat pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi karena pengkhianatan pada Jumat (29/10/2021).
"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124a oleh pengadilan khusus," kata pengacara Myint Thwin kepada AFP, seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding seperti dikutip dari France24.
Mantan anggota parlemen itu adalah anggota tingkat tinggi pertama Liga Nasional untuk Demokrasi, partai Aung San Suu Kyi, yang dijatuhi hukuman oleh junta setelah diadili.
Pria berusia 80 tahun itu adalah veteran tahanan politik, yang telah menghabiskan waktu lama di dalam dan di luar tahanan karena berkampanye menentang kekuasaan militer.
Baca juga: Sayangkan Sikap Myanmar, Jokowi Dukung Keputusan ASEAN
"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124a oleh pengadilan khusus," kata pengacara Myint Thwin kepada AFP, seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding seperti dikutip dari France24.
Mantan anggota parlemen itu adalah anggota tingkat tinggi pertama Liga Nasional untuk Demokrasi, partai Aung San Suu Kyi, yang dijatuhi hukuman oleh junta setelah diadili.
Pria berusia 80 tahun itu adalah veteran tahanan politik, yang telah menghabiskan waktu lama di dalam dan di luar tahanan karena berkampanye menentang kekuasaan militer.
Baca juga: Sayangkan Sikap Myanmar, Jokowi Dukung Keputusan ASEAN
Lihat Juga :