Selain AS, Negara-negara Ini Punya Paspor Netral Gender

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:41 WIB
loading...
Selain AS, Negara-negara Ini Punya Paspor Netral Gender
Setidaknay ada 15 negara yang telah memiliki paspor netral gender. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) baru saja mengeluarkan paspor dengan kategori gender "X" alias paspor netral gender untuk pertama kalinya. Meski begitu, AS bukanlahsatu-satunya negara yang mengakui opsi gender ketiga pada paspornya.

Dikutip dari Newsweek, Kamis (28/10/2021, setidaknya ada 15 negara yang telah mengizinkan orang untuk mengubah jenis kelamin mereka menjadi pengidentifikasi jenis kelamin non-biner atau ketiga yang disahkan di paspor mereka. Negara-negara itu termasuk Argentina, Austria, Australia, Kanada, Kolombia, Denmark, Jerman, Islandia, Irlandia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Pakistan, India, dan Nepal.

Pada 2019, Kanada memperkenalkan paspor netral gender dengan kategori X setelah sejumlah provinsi menyediakan penanda non-biner untuk akta kelahiran dan SIM dua tahun sebelumnya.

Argentina, Australia, Denmark, Islandia, Nepal, dan Selandia Baru juga telah menerapkan kategori X dalam dekade terakhir ini.

Baca Juga: Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X

Negara lain seperti Austria, Kolombia, Jerman, India, dan Irlandia, juga mengizinkan warganya menggunakan pengenal gender ketiga tetapi mengharuskan mereka untuk memberikan sertifikasi medis atau dokumen lain untuk mendapatkan status X pada dokumen mereka.

Sedangkan upaya Malta untuk memperluas identitas gender pada dokumentasi pemerintah sangat penting.

Sejak meloloskan RUU Identitas Gender, Ekspresi Gender, dan Karakteristik Seks yang bersejarah pada tahun 2015, Malta memberikan salah satu perlindungan paling luas bagi kaum transgender di dunia.

Negara ini mengizinkan warganya untuk memperbarui identitas gender mereka tanpa menjalani perawatan medis, meskipun pemohon mungkin masih harus mengambil sumpah dengan notaris sebagai saksi.

Sementara Belanda mengeluarkan paspor netral gender pertamanya pada tahun 2018. Lebih jauh, negara tersebut saat ini sedang bergerak untuk menghapus penanda gender dari dokumen identifikasi nasional sama sekali.

Tahun lalu, pemerintah Belanda mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi memasukkan penanda gender dalam lima tahun ke depan, yang diharapkan para advokat akan mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan pada orang non-biner atau transgender.

Keputusan AS untuk mengeluarkan paspor netral gender adalah langkah yang telah lama ditunggu-tunggu dari Presiden Joe Biden. Orang nomor satu di AS itu berjanji membangun kebijakan era Obama guna memperbarui prosedur perubahan gender untuk identifikasi pemerintah, paspor dan dokumentasi lainnya.

Utusan diplomatik khusus AS untuk hak-hak LGBTQ, Jessica Stern, mengatakan dia memandang langkah terbaru dari Departemen Luar Negeri AS sebagai cara untuk menegaskan dan mengangkat hak asasi manusia transgender dan interseks serta orang-orang yang gendernya tidak sesuai dan non-biner di mana saja.

"Ketika seseorang memperoleh dokumen identitas yang mencerminkan identitas aslinya, mereka hidup dengan martabat dan rasa hormat yang lebih besar," kata Stern.



Sementara banyak yang merayakan ketika AS bergabung dengan segelintir negara yang menawarkan opsi ketiga untuk penanda gender, perjuangan untuk hak-hak transgender berlanjut di tingkat internasional.

Tahun lalu, pengadilan Inggris memutuskan bahwa warga negara tidak dapat memiliki paspor dengan jenis kelamin yang tidak ditentukan. Saat ini, semua pemegang paspor Inggris diminta untuk menentukan apakah mereka laki-laki atau perempuan.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)