Terancam oleh UU Keamanan China, Amnesty International Tutup Kantor di Hong Kong

Selasa, 26 Oktober 2021 - 03:00 WIB
loading...
Terancam oleh UU Keamanan China, Amnesty International Tutup Kantor di Hong Kong
Ilustrasi
A A A
HONG KONG - Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty International (AI) menyatakan, undang-undang keamanan yang diberlakukan oleh China telah menghambat kelompok itu bekerja secara bebas di Hong Kong . AI juga mengatakan, undang-undang tersebut merupakan ancaman bagi staf mereka.

AI menyatakan pada Senin (25/10/2021), bahwa mereka berencana untuk menutup kantornya di Hong Kong pada akhir tahun ini karena bahaya yang ditimbulkan kepada stafnya oleh undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di kota itu oleh Beijing.



"Keputusan yang dibuat dengan berat hati, telah didorong oleh undang-undang keamanan nasional Hong Kong, yang secara efektif membuat organisasi HAM di Hong Kong tidak mungkin bekerja secara bebas dan tanpa takut akan pembalasan serius dari pemerintah," jelas Anjhula Mya Singh Bais, Ketua Dewan Amnesty, seperti dikutip dari Deutsche Welle.

"Hong Kong telah lama menjadi basis regional yang ideal untuk organisasi masyarakat sipil internasional. Tetapi, penargetan baru-baru ini terhadap kelompok HAM dan serikat pekerja lokal menandakan intensifikasi kampanye pihak berwenang untuk membersihkan kota dari semua suara yang berbeda," lanjut pernyataan itu.

Menurut AI, semakin sulit bagi mereka untuk tetap beroperasi di lingkungan yang tidak stabil seperti itu. Di bawah undang-undang yang mulai berlaku pada Juli 2020, pihak berwenang telah menekan perbedaan pendapat di kota itu, yang secara efektif mengakhiri status luar biasa Hong Kong di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" yang disepakati ketika menjadi Administrasi Khusus. Region (SAR) Tiongkok pada tahun 1997.



AI mengatakan, kantornya di Hong Kong yang menangani HAM dan kampanye di kota itu akan ditutup pada 31 Oktober, dan bahwa kantor keduanya - yang bertugas melakukan penelitian dan advokasi di seluruh Asia Timur dan Tenggara dan Pasifik - akan ditutup "pada akhir 2021. "

Undang-undang keamanan nasional, yang diperkenalkan di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi 2019 di bekas jajahan Inggris, menjatuhkan hukuman keras kepada siapa pun atau badan yang bersalah di mata China karena pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pasukan asing, atau terorisme.

Lebih dari 70 orang, banyak dari mereka adalah aktivis pro-demokrasi terkemuka, telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut. Sejak undang-undang tersebut diperkenalkan, banyak kelompok masyarakat sipil telah dibubarkan untuk menghindari penyelidikan oleh pihak berwenang atas tuduhan subversif.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)