Warga Kanada yang Tergelincir di Salju dan Terluka Bisa Gugat Pemerintah Kota
loading...
A
A
A
Marchi mencoba menggugat kota Nelson setelah kakinya terluka saat mencoba memanjat gundukan salju untuk mencapai trotoar setelah memarkir mobilnya.
Kota itu telah membersihkan beberapa tempat parkir, menumpuk salju di sepanjang trotoar ke trotoar, tanpa membuka jalan setapak.
Hakim pertama yang mendengar kasus Marchi mengatakan dia telah menjadi "penulis kemalangannya sendiri" dan telah mengambil risiko ketika dia memanjat tebing salju.
Pengadilan yang lebih rendah menemukan pembersihan salju menjadi kebijakan inti kota, dan dengan demikian kebal terhadap litigasi.
Tetapi Mahkamah Agung menganggap keputusan itu terlalu luas, sementara keputusan menyediakan pembersihan salju dapat dianggap sebagai kebijakan umum kotamadya.
"Dengan membersihkan salju di tempat parkir di Baker Street, pemerintah Kota mengundang anggota masyarakat menggunakannya untuk mengakses bisnis di sepanjang jalan," papar pernyataan keputusan MA Kanada.
"Penggugat sedang berusaha melakukan hal itu ketika dia jatuh ke tumpukan salju yang telah dibuat oleh pemerintah Kota selama pembersihan salju," ungkap pernyataan MA.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
Kota itu telah membersihkan beberapa tempat parkir, menumpuk salju di sepanjang trotoar ke trotoar, tanpa membuka jalan setapak.
Hakim pertama yang mendengar kasus Marchi mengatakan dia telah menjadi "penulis kemalangannya sendiri" dan telah mengambil risiko ketika dia memanjat tebing salju.
Pengadilan yang lebih rendah menemukan pembersihan salju menjadi kebijakan inti kota, dan dengan demikian kebal terhadap litigasi.
Tetapi Mahkamah Agung menganggap keputusan itu terlalu luas, sementara keputusan menyediakan pembersihan salju dapat dianggap sebagai kebijakan umum kotamadya.
"Dengan membersihkan salju di tempat parkir di Baker Street, pemerintah Kota mengundang anggota masyarakat menggunakannya untuk mengakses bisnis di sepanjang jalan," papar pernyataan keputusan MA Kanada.
"Penggugat sedang berusaha melakukan hal itu ketika dia jatuh ke tumpukan salju yang telah dibuat oleh pemerintah Kota selama pembersihan salju," ungkap pernyataan MA.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
(sya)