Warga Kanada yang Tergelincir di Salju dan Terluka Bisa Gugat Pemerintah Kota
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:56 WIB
loading...
Warga berjalan melintasi salju di Kanada. Foto/REUTERS
A
A
A
TORONTO - Mahkamah Agung (MA) Kanada telah memutuskan pemerintah kota tidak kebal dari kelalaian atau gugatan yang berasal dari kewajiban membersihkan salju.
Kasus ini diajukan seorang wanita yang kakinya terluka saat memanjat gundukan salju di Nelson, British Columbia, pada 2015.
Gugatan Taryn Joy Marchi senilai USD1 juta (Rp14 miliar) itu sekarang akan mendapatkan persidangan baru.
Baca juga: Pria Bersenjata Serang Kamp Pengungsi Rohingya, 7 Orang Tewas
Putusan pada Kamis (21/10/2021) oleh MA Kanada dapat memicu gelombang tuntutan hukum di seluruh negeri.
Baca juga: Pangeran Piano China Li Yundi Ditahan karena Sewa Pelacur, Penggemar Terkejut
Kasus ini diajukan seorang wanita yang kakinya terluka saat memanjat gundukan salju di Nelson, British Columbia, pada 2015.
Gugatan Taryn Joy Marchi senilai USD1 juta (Rp14 miliar) itu sekarang akan mendapatkan persidangan baru.
Baca juga: Pria Bersenjata Serang Kamp Pengungsi Rohingya, 7 Orang Tewas
Putusan pada Kamis (21/10/2021) oleh MA Kanada dapat memicu gelombang tuntutan hukum di seluruh negeri.
Baca juga: Pangeran Piano China Li Yundi Ditahan karena Sewa Pelacur, Penggemar Terkejut
Lihat Juga :