Dijual, Lukisan Van Gogh yang Dicuri Nazi Diprediksi Laku Rp422 Miliar
Rabu, 20 Oktober 2021 - 05:31 WIB
loading...
A
A
A
Diskusi mengenai kompensasi dan restitusi yang tepat untuk karya seni jarahan Nazi yang seharusnya menjadi milik para penyintas Holocaust dan keluarga mereka telah menyebabkan pertempuran hukum. Pada bulan Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan menolak kompenasi terhadap keturunan pedagang seni Yahudi Jerman yang pernah hidup selama rezim Nazi.
"Setelah gagal mencari kompensasi di Jerman, ahli waris membawa beberapa klaim properti common law di Pengadilan Distrik Amerika Serikat terhadap Jerman," bunyi putusan itu, menambahkan bahwa karena kewajiban, pengadilan harus menahan diri untuk tidak memutuskan kasus tersebut atas dasar kesopanan internasional.
Baca juga: Kabur Sebelum Diadili, Nenek Juru Ketik Nazi Ditangkap
"Setelah gagal mencari kompensasi di Jerman, ahli waris membawa beberapa klaim properti common law di Pengadilan Distrik Amerika Serikat terhadap Jerman," bunyi putusan itu, menambahkan bahwa karena kewajiban, pengadilan harus menahan diri untuk tidak memutuskan kasus tersebut atas dasar kesopanan internasional.
Baca juga: Kabur Sebelum Diadili, Nenek Juru Ketik Nazi Ditangkap
(ian)
Lihat Juga :