Turki, Australia, Singapura Berlakukan Kontrol Penyiaran Platform Online
Rabu, 03 Juni 2020 - 07:26 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
LONDON - Pemerintah di berbagai negara berhasil menerapkan aturan khusus kepada para pelaku usaha penyiaran berplatform online. Di samping itu, rambu-rambu penyiaran tersebut seiring diterapkannya pajak bagi perusahaan penyelenggara siaran berbasis internet.
Beberapa negara seperti Turki, Singapura, dan Australia berdalih, penerapan aturan terkait konten siaran maupun pungutan pajak tersebut digunakan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.
Turki merupakan negara yang memiliki kekuatan penuh untuk mengontrol televisi berplatform online. Badan Pengawas Penyiaran Turki, yakni Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK), memiliki kekuasaan untuk melakukan sensor terhadap platform YouTube hingga Netflix. Aturan itu berlaku sejak Agustus 2019 silam. “Supervisi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan tatanan moral di dalam negara ini untuk membentengi anak-anak dan generasi masa depan hari hal-hal yang merusak,” kata Ketua RTUK Ilhan Yerlikaya.
Di Turki, perusahaan televisi berjaringan juga harus membangun perusahaan di negara tersebut dan membuka kantornya. “Itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme sensor dan kontrol yang ketat,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum asal Turki. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyerahkan informasi pribadi pelanggannya ketika diminta pemerintah. (Baca: Astronot NASA Bawa Boneka Dinosaurus ke Ruang Angkasa, Buat Apa?)
Netflix pun mengetahui aturan di Turki dan terus mengikuti perkembangan tersebut. “Turki merupakan negara penting di mana kami ingin menciptakan kebahagiaan bagi pelanggan kami,” kata Juru Bicara Netflix.
Singapura juga dikenal tegas dalam pemberlakuan pajak bagi pelanggan televisi berplatform daring, terutama Netflix. Pemerintahan Negeri Singa itu juga tegas dalam melakukan aksi sensor. Netflix telah mencabut sembilan judul tayangan yang ternyata separuhnya diminta Pemerintah Singapura.
Malaysia pun sedang mempertimbangkan aturan hukum untuk mengatur hal tersebut bagi televisi online. CEO National Film Develiopment Corporation Malaysia (FINAS) Ahmad Idham Ahmad Nadzri mengungkapkan, pengawasan konten itu juga berlaku untuk Netflix yang sama seperti televisi lokal. "Perkembangan otak anak sangat berisiko jika kita hanya mengontrol konten platform televisi lokal, sedangkan mereka bebas mengakses program internasional," katanya dilansir Free Malaysia Today. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Penyiaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti Undang-Undang)
Beberapa negara seperti Turki, Singapura, dan Australia berdalih, penerapan aturan terkait konten siaran maupun pungutan pajak tersebut digunakan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.
Turki merupakan negara yang memiliki kekuatan penuh untuk mengontrol televisi berplatform online. Badan Pengawas Penyiaran Turki, yakni Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK), memiliki kekuasaan untuk melakukan sensor terhadap platform YouTube hingga Netflix. Aturan itu berlaku sejak Agustus 2019 silam. “Supervisi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan tatanan moral di dalam negara ini untuk membentengi anak-anak dan generasi masa depan hari hal-hal yang merusak,” kata Ketua RTUK Ilhan Yerlikaya.
Di Turki, perusahaan televisi berjaringan juga harus membangun perusahaan di negara tersebut dan membuka kantornya. “Itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme sensor dan kontrol yang ketat,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum asal Turki. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyerahkan informasi pribadi pelanggannya ketika diminta pemerintah. (Baca: Astronot NASA Bawa Boneka Dinosaurus ke Ruang Angkasa, Buat Apa?)
Netflix pun mengetahui aturan di Turki dan terus mengikuti perkembangan tersebut. “Turki merupakan negara penting di mana kami ingin menciptakan kebahagiaan bagi pelanggan kami,” kata Juru Bicara Netflix.
Singapura juga dikenal tegas dalam pemberlakuan pajak bagi pelanggan televisi berplatform daring, terutama Netflix. Pemerintahan Negeri Singa itu juga tegas dalam melakukan aksi sensor. Netflix telah mencabut sembilan judul tayangan yang ternyata separuhnya diminta Pemerintah Singapura.
Malaysia pun sedang mempertimbangkan aturan hukum untuk mengatur hal tersebut bagi televisi online. CEO National Film Develiopment Corporation Malaysia (FINAS) Ahmad Idham Ahmad Nadzri mengungkapkan, pengawasan konten itu juga berlaku untuk Netflix yang sama seperti televisi lokal. "Perkembangan otak anak sangat berisiko jika kita hanya mengontrol konten platform televisi lokal, sedangkan mereka bebas mengakses program internasional," katanya dilansir Free Malaysia Today. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Penyiaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti Undang-Undang)
Lihat Juga :