Turki, Australia, Singapura Berlakukan Kontrol Penyiaran Platform Online

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:26 WIB
loading...
Turki, Australia, Singapura Berlakukan Kontrol Penyiaran Platform Online
Foto/Ilustrasi
A A A
LONDON - Pemerintah di berbagai negara berhasil menerapkan aturan khusus kepada para pelaku usaha penyiaran berplatform online. Di samping itu, rambu-rambu penyiaran tersebut seiring diterapkannya pajak bagi perusahaan penyelenggara siaran berbasis internet.

Beberapa negara seperti Turki, Singapura, dan Australia berdalih, penerapan aturan terkait konten siaran maupun pungutan pajak tersebut digunakan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.

Turki merupakan negara yang memiliki kekuatan penuh untuk mengontrol televisi berplatform online. Badan Pengawas Penyiaran Turki, yakni Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK), memiliki kekuasaan untuk melakukan sensor terhadap platform YouTube hingga Netflix. Aturan itu berlaku sejak Agustus 2019 silam. “Supervisi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan tatanan moral di dalam negara ini untuk membentengi anak-anak dan generasi masa depan hari hal-hal yang merusak,” kata Ketua RTUK Ilhan Yerlikaya.

Di Turki, perusahaan televisi berjaringan juga harus membangun perusahaan di negara tersebut dan membuka kantornya. “Itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme sensor dan kontrol yang ketat,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum asal Turki. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyerahkan informasi pribadi pelanggannya ketika diminta pemerintah. (Baca: Astronot NASA Bawa Boneka Dinosaurus ke Ruang Angkasa, Buat Apa?)

Netflix pun mengetahui aturan di Turki dan terus mengikuti perkembangan tersebut. “Turki merupakan negara penting di mana kami ingin menciptakan kebahagiaan bagi pelanggan kami,” kata Juru Bicara Netflix.

Singapura juga dikenal tegas dalam pemberlakuan pajak bagi pelanggan televisi berplatform daring, terutama Netflix. Pemerintahan Negeri Singa itu juga tegas dalam melakukan aksi sensor. Netflix telah mencabut sembilan judul tayangan yang ternyata separuhnya diminta Pemerintah Singapura.

Malaysia pun sedang mempertimbangkan aturan hukum untuk mengatur hal tersebut bagi televisi online. CEO National Film Develiopment Corporation Malaysia (FINAS) Ahmad Idham Ahmad Nadzri mengungkapkan, pengawasan konten itu juga berlaku untuk Netflix yang sama seperti televisi lokal. "Perkembangan otak anak sangat berisiko jika kita hanya mengontrol konten platform televisi lokal, sedangkan mereka bebas mengakses program internasional," katanya dilansir Free Malaysia Today. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Penyiaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti Undang-Undang)

Intervensi konten Netflix dan YouTube juga dilakukan Pemerintah Australia. Pemerintahan Negeri Kanguru itu meminta Netflix dan YouTube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar. Apa yang dilakukan Pemerintah Australia untuk menjamin keadilan dalam bisnis televisi online dan tradisional. "Layanan televisi berjaringan harus memenuhi kewajiban untuk menayangkan konten Australia," kata Menteri Komunikasi Australia Paul Fletcher, dilansir The New Daily.

Selama ini, YouTube dan Netflix tidak memiliki kewajiban seperti itu. Padahal, keduanya memiliki pasar besar di AUstralia. "Kami memberlakukan harmonisasi sesuai dengan prinsip yang kami terima," kata Fletcher.

Pada Januari lalu Kanada meminta perusahaan teknologi AS seperti Netflix, Amazon, dan Facebook untuk membayar pajak seperti perusahaan Kanada lain. Selain itu, Pemerintah Kanada meminta agar konten lokal lebih diprioritaskan. "Rekomendasi kami adalah mereformasi kekuatan legislatif untuk mendapatkan kesempatan dan meminimalkan risiko di abad digital," kata ketua panel yang ditunjuk pemerintah Kanada untuk membahas kebijakan televisi online, Janet Yale. (Lihat Videonya: Razia PSBB, Kendaraan Plat Daerah Banyak Terjaring Petugas)

Panel itu dibentuk pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau pada 2018 lalu untuk merombak undang-undang telekomunikasi dan penyiaran Kanada. Dia menginginkan aturan penyiaran lebih memperhatikan peta digital. Kanda juga meminta Netflix membayar pajak. Selain itu, televisi berbasis online juga harus berinvestasi terhadap program yang dibuat orang Kanada. "Itu bertujuan untuk menjadi tontonan menarik bagi warga Kanada," demikian laporan panel tersebut, dilansir Reuters.

Netflix pun menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Kanada dan siap memodernisasi undang-undang penyiaran. Facebook pun mendukung langkah Pemerintah Kanada untuk menghadirkan konten yang beragam. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)