Ayah Ini Perkosa Putrinya dan Paksa Anak Perkosa Ibunya yang Mabuk

Senin, 11 Oktober 2021 - 05:59 WIB
loading...
Ayah Ini Perkosa Putrinya...
Seorang ayah di Singapura memerkosa putrinya dan memaksa anaknya memerkosa ibunya yang sedang mabuk. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang ayah di Singapura memerkosa putrinya dan memaksa putranya yang masih remaja untuk memerkosa ibunya yang sedang mabuk. Pria tersebut dihukum penjara selama 29 tahun dan 24 cambukan rotan.

Vonis dijatuhkan oleh pengadilan di negara itu pada 4 Oktober 2021 lalu.



Sang ayah, yang kini berusia 41 tahun, telah melakukan banyak tindakan seksual terhadap putrinya selama enam tahun terakhir, mulai dari saat korban berusia sembilan tahun.

Jaksa menyebut kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam penodaan total dan sesat dari semua ikatan keluarga. Menurut jaksa sang ayah melakukan tindakan "menjijikkan" terhadap ketiga anggota keluarga dekatnya.

Terdakwa mengaku bersalah atas tiga dakwaan—satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi terhadap putrinya yang masih di bawah 14 tahun, satu tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya, dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi dengan memaksa putranya melakukan hubungan seksual penetrasi dengan ibunya.

Terdakwa tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pengadilan yang melindungi identitas istri dan anak-anaknya. Dia bekerja sebagai teknisi sound system sebelum ditangkap.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Victoria Ting dan Kevin Ho mengatakan: “Sulit untuk membayangkan serangkaian pelanggaran seksual yang lebih tidak wajar atau menjijikkan.”

Pengadilan mendengar bahwa selama liburan sekolah akhir tahun pada tahun 2015, ketika putri pria itu berusia 11 tahun dan masih kelas 5 sekolah dasar (SD), dia pergi ke kamar putrinya dan menyuruhnya untuk mencuci organ pribadinya.

Mereka berdua sendirian di flat mereka di Sembawang saat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)