Bocor, Video Mengerikan Napi di Penjara Rusia Disiksa dan Diperkosa

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Osechkin menuduh bahwa video itu kemudian digunakan untuk memeras dan memaksa tahanan.



Namun, Osechkin mengatakan kepada Russia Today bahwa episode menyakitkan itu hanyalah yang pertama dari serangkaian pengungkapan yang akan diterbitkan oleh kelompoknya selama beberapa minggu mendatang. Menurut dia, rekaman yang sama mengejutkan telah dilewati yang menampilkan penjara seperti SIZO-1 dan SIZO-6 di Irkutsk, SIZO-1 di Vladimir, SIZO-1 di Omsk, SIZO-1 di Krasnoyarsk dan lainnya.

“Kami sedang meninjau arsip dan menerbitkannya selangkah demi selangkah,” lanjutnya.

“Kami telah mengidentifikasi hampir semua orang yang kepadanya ini terjadi. Sekarang, pengacara dan penyelidik akan bekerja dengan mereka dan setidaknya ada 10 kasus kriminal yang datang dari tindakan mengerikan ini. Pelakunya sudah lama diketahui,” tambah aktivis itu.



Untuk diketahui satu dekade lalu, Osechkin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan penipuan yang diajukan oleh putri seorang politisi berpengaruh Moskow. Dibebaskan dengan pembebasan bersyarat, dia meninggalkan Rusia segera setelah pembatasan perjalanan yang dikenakan padanya dilonggarkan dan masih dilaporkan dicari untuk diinterogasi atas sejumlah tuduhan. Namun, sekarang, sebagai pendiri Gulagu.net, ia telah berhasil mengubah sistem pidana negara itu dari jauh.

Snezhana Muntyan, seorang pengacara yang bekerja dengan Osechkin dan Gulagu.net, mengatakan kepada Russia Today: “Saya saat ini mewakili tiga kasus pidana pemerkosaan sebagai perwakilan korban dalam persidangan.”

"Kasus-kasus tersebut, yang sudah berlangsung, diajukan terhadap petugas oleh satu orang, tetapi ada informasi tentang beberapa calon korban dalam kasus serupa sehingga semuanya hanya masalah waktu. Saya pikir lebih banyak akan dipublikasikan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Muntyan juga mengungkapkan pada hari Kamis bahwa dia sekarang memiliki 14 orang dalam proses memberikan pernyataan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)