Vaksin Sinovac Diakui, Warga Indonesia Bisa Masuk Australia
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 00:27 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam beberapa pekan mendatang, Menteri Kesehatan akan mempertimbangkan pembaruan pada penetapan Darurat Undang-Undang Biosekuriti untuk memfasilitasi beberapa perubahan ini bagi wisatawan Australia yang telah divaksinasi penuh saat kami melanjutkan Rencana Nasional untuk membuat Australia kembali normal dan membuka kembali negara kami dengan aman,” ungkap Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Lebih dari 680.000 warga Australia telah kembali sejak pemerintah negara itu merekomendasikan warga untuk mempertimbangkan lagi perlunya bepergian ke luar negeri pada Maret tahun lalu. Pemerintah Australia siap membantu lebih banyak orang untuk kembali dengan bekerja sama dengan negara bagian dan teritori.
Warga negara Australia dan penduduk tetap yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri sudah dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal mereka di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register, untuk dapat menunjukkan bukti vaksinasi di Australia.
"Dalam beberapa pekan mendatang, pemerintah Australia juga akan menyelesaikan proses agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki 'vaksin yang diakui' TGA. Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksinasi, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan," bunyi rilis tersebut.
Baca juga: Malaysia Ancam Pecat Guru yang Tak Vaksin saat Sekolah Dibuka
Lebih dari 680.000 warga Australia telah kembali sejak pemerintah negara itu merekomendasikan warga untuk mempertimbangkan lagi perlunya bepergian ke luar negeri pada Maret tahun lalu. Pemerintah Australia siap membantu lebih banyak orang untuk kembali dengan bekerja sama dengan negara bagian dan teritori.
Warga negara Australia dan penduduk tetap yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri sudah dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal mereka di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register, untuk dapat menunjukkan bukti vaksinasi di Australia.
"Dalam beberapa pekan mendatang, pemerintah Australia juga akan menyelesaikan proses agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki 'vaksin yang diakui' TGA. Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksinasi, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan," bunyi rilis tersebut.
Baca juga: Malaysia Ancam Pecat Guru yang Tak Vaksin saat Sekolah Dibuka
Lihat Juga :