Lecehkan Anak 7 Tahun, Pengungsi Afghanistan Divonis 30 Bulan Penjara

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:30 WIB
loading...
Lecehkan Anak 7 Tahun, Pengungsi Afghanistan Divonis 30 Bulan Penjara
Polisi sedang bertugas di Austria. Foto/REUTERS
A A A
RIED - Pengungsi Afghanistan divonis 30 bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Austria.

Meski divonis 30 bulan penjara, pengungsi remaja dari Afghanistan itu hanya diwajibkan menjalani hukuman 10 bulan. Korban pelecehan diberikan kompensasi sebesar 500 euro.

Pada Rabu (29/9/2021), pengadilan di Ried, Upper Austria, membacakan vonis mengenai kasus mengejutkan seorang remaja Afghanistan yang membujuk tetangga berusia tujuh tahun ke ruang bawah tanah sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.



Hakim memberi remaja Afghanistan itu hukuman penjara 30 bulan karena pelecehan seksual yang serius, meskipun dia hanya perlu menghabiskan 10 bulan penuh di balik jeruji besi.



Remaja itu diberi resep terapi dan telah diberi petugas masa percobaan hukuman. Pengadilan memutuskan tempat tinggalnya harus dipindahkan untuk menjauhkannya setidaknya 10 kilometer dari korbannya.



Seorang juru bicara pengadilan mengkonfirmasi putusan tersebut dalam pernyataan kepada Oo Volksblatt pada Kamis.

Menurut kantor berita Austria, remaja tersebut telah membujuk gadis itu ke ruang bawah tanah di gedung apartemen pada 12 Juni.

Ketika bocah itu sampai di rumah, ayah dari gadis itu diberitahu oleh anak perempuan lain bahwa bocah berusia tujuh tahun itu berada di ruang bawah tanah dengan remaja.

Sang ayah dilaporkan menemukan remaja Afghanistan itu saat remaja itu memakai celananya di ruang bawah tanah.

Perkelahian terjadi antara sang ayah dan remaja Afghanistan itu. Sang ayah pingsan dalam perkelahian itu. Sang ayah kemudian dibawa ke rumah sakit.

Gadis itu kemudian menceritakan kepada ayahnya tentang apa yang terjadi di ruang bawah tanah.

Pengadilan juga menghadiahkan gadis muda itu 500 euro sebagai kompensasi atas rasa sakit dan penderitaannya. Dia mungkin menerima lebih banyak uang melalui hukum perdata.

Banyak surat kabar Austria menyarankan keputusan itu terlalu lunak.

Hampir setengah dari 8.486 narapidana di balik jeruji besi di Austria adalah warga negara asing meskipun orang asing hanya mencakup 17% dari populasi.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)