Australia Siap Membuka Diri Kembali pada Dunia

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:54 WIB
loading...
A A A
Warga Australia yang ingin bepergian ke luar negeri setelah pembatasan dicabut akan dapat mengakses dokumen bukti vaksinasi yang diakui secara internasional dalam beberapa pekan mendatang untuk membuktikan status vaksinasi mereka di luar negeri.

Bukti vaksinasi untuk perjalanan internasional akan menyertakan kode QR yang dapat dibaca secara global, dan akan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Pengaturan dengan maskapai penerbangan komersial dan pemerintah asing telah dimulai untuk memastikan mereka sudah terbiasa dengan sistem tersebut.

“Kami tahu ini adalah 18 bulan yang luar biasa sulit bagi warga Australia yang berada di luar negeri yang mencoba pulang dan bagi warga Australia dengan keluarga dan teman di luar negeri,” ujar Morrison.

Untuk memaksimalkan jumlah warga Australia yang dapat kembali, Australia juga menawarkan penerbangan yang difasilitasi ke negara bagian atau teritori mana pun yang setuju untuk memulai uji coba karantina rumah tujuh hari bagi warga Australia yang kembali.

Lebih dari 680.000 warga Australia telah kembali sejak Pemerintah merekomendasikan warga untuk mempertimbangkan lagi perlunya bepergian ke luar negeri pada Maret tahun lalu. Pemerintah siap membantu lebih banyak orang untuk kembali dengan bekerja sama dengan negara bagian dan teritori.

Warga negara Australia dan penduduk tetap yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri sudah dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal mereka di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register, untuk dapat menunjukkan bukti vaksinasi di Australia.

Dalam beberapa pekan mendatang, pemerintah akan menyelesaikan proses agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki 'vaksin yang diakui' TGA. Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksinasi, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan.

Selain empat vaksin COVID-19 yang telah disetujui dan didaftarkan untuk digunakan oleh TGA yakni Pfizer (Comirnaty), AstraZeneca (Vaxzevria), Moderna (Spikevax) dan Vaksin COVID-19 Janssen, TGA juga sedang meninjau vaksin lain yang digunakan secara luas di seluruh dunia untuk tujuan menentukan 'vaksin yang diakui'.

“Kami perlu memastikan bahwa kami menjaga keamanan warga Australia tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi orang-orang yang telah divaksinasi penuh di luar negeri untuk datang ke negara kami,” ujar dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)