Ini Besaran Gaji Kepala Negara di Asia Tenggara

Selasa, 28 September 2021 - 02:00 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji Kepala Negara di Asia Tenggara
Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan merupakan jabatan tertinggi yang diemban seseorang dalam menjalankan roda pemerintahan di sebuah negara. Tentu banyak yang penasaran, berapa gaji atau pendapatan yang diterima oleh orang nomor satu di sebuah negara.

Banyak yang menduga, seorang Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan akan menerima nominal gaji yang fantastis. Namun, nyatanya ada pula yang hanya menerima gaji dengan nominal yang relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan tanggung jawab yang diembannya.

Berikut gaji Kepala Negara di Asia Tenggara yang berhasil dihimpun tim Litbang MPI.

1. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam dipimpin oleh Perdana Menteri yang juga merupakan Sultan negeri itu, Hassanal Bolkiah. Ia menjabat sejak 1984 sampai sekarang. Pendapatan yang diterimanya sebagai PM adalah USD1,9 juta atau setara dengan Rp27 miliar.

Pendapatan Sultan Brunei yang tinggi itu sepertinya memang seimbang dengan kondisi Brunei Darussalam, salah satu negara terkaya di dunia. Mengutip Okezone.com, pendapatan per kapita negara itu mampu menyetuh angka USD36.607 USD, setara Rp5,2 juta. Sementara itu, pendapatan domestik brutonya adalah USD15 miliar. Keran penghasilan terbesar Brunei didapat dari pengelolaan minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Luar Biasa Sultan Brunei Hassanal Bolkiah
2. Filipina
Rodirgo Duterte, presiden Filipina mendapat gaji sebesar USD95 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar. Duterte akan memangkas penghasilannya sebesar 75 persen untuk membantu melawan pandemi Covid-19 di Filipina. Tak hanya sang presiden, banyak pula pejabat tinggi di negara itu yang bersedia menyumbangkan sebagian gajinya untuk penanganan pandemi.

Baca Juga: Duterte Sumbangkan Gajinya untuk Bantu Perangi Covid-19
3. Indonesia
Gaji pokok presiden Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden RI. Di dalamnya, tercatat jika pendapatan presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lemaga tertinggi atau tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara disebutkan, bahwa gaji pokok pejabat tertinggi adalah ketua MPR, ketua DPR, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua BPK dan ketua MA dengan pendapatan Rp5.040.000 per bulan. Itu artinya, presiden Joko Widodo yang kini menjabat sebagai presiden RI berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)