Malaysia Minta Thailand Ekstradisi Nur Sajat Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sedang mengajukan perintah ekstradisi Nur Sajat dari otoritas berwenang di Thailand. Pria transgender ini diburu terkait kasus berpose mengenakan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi tahun 2018.
Nur Sajat, pengusaha kosmetik bernama asli Muhammad Sajjad Kamarul Zaman, telah ditangkap otoritas Imigrasi Thailand di Bangkok pada 8 September 2021 setelah melarikan diri dari Malaysia. Namun, dia dibebaskan dengan uang jaminan.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Federal (Bukit Aman) Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan permohonan ekstradisi juga melibatkan berbagai lembaga lain di Malaysia, termasuk Kamar Jaksa Agung (AGC).
Menurutnya, seluruh proses permohonan ekstradisi akan memakan waktu karena melibatkan banyak lembaga.
“Kami belum bisa memastikan kapan tepatnya Nur Sajat (Muhammad Sajjad) bisa dibawa pulang. Ketika kami mengajukan (untuk perintah ekstradisi), pihak berwenang Thailand juga harus menyetujuinya," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Abd Jalil mengatakan Nur Sajat ditahan oleh Imigrasi Thailand pada 8 September 2021 karena memiliki paspor yang tidak valid.
Keesokan harinya, buronan Malaysia itu didakwa di pengadilan Thailand dan didenda atas pelanggaran tersebut.
“Upaya sedang dilakukan untuk membawa pulang individu," kata Abd Jalil.
“Muhammad Sajjad dicari oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Pasal 186 Undang-Undang Pidana karena menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya dan Pasal 353 dari Undang-Undang yang sama dengan menggunakan kekuatan kriminal untuk menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya,” katanya.
Nur Sajat, pengusaha kosmetik bernama asli Muhammad Sajjad Kamarul Zaman, telah ditangkap otoritas Imigrasi Thailand di Bangkok pada 8 September 2021 setelah melarikan diri dari Malaysia. Namun, dia dibebaskan dengan uang jaminan.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Federal (Bukit Aman) Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan permohonan ekstradisi juga melibatkan berbagai lembaga lain di Malaysia, termasuk Kamar Jaksa Agung (AGC).
Menurutnya, seluruh proses permohonan ekstradisi akan memakan waktu karena melibatkan banyak lembaga.
“Kami belum bisa memastikan kapan tepatnya Nur Sajat (Muhammad Sajjad) bisa dibawa pulang. Ketika kami mengajukan (untuk perintah ekstradisi), pihak berwenang Thailand juga harus menyetujuinya," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Abd Jalil mengatakan Nur Sajat ditahan oleh Imigrasi Thailand pada 8 September 2021 karena memiliki paspor yang tidak valid.
Keesokan harinya, buronan Malaysia itu didakwa di pengadilan Thailand dan didenda atas pelanggaran tersebut.
“Upaya sedang dilakukan untuk membawa pulang individu," kata Abd Jalil.
“Muhammad Sajjad dicari oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Pasal 186 Undang-Undang Pidana karena menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya dan Pasal 353 dari Undang-Undang yang sama dengan menggunakan kekuatan kriminal untuk menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya,” katanya.