Malaysia Minta Thailand Ekstradisi Nur Sajat Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram
Selasa, 21 September 2021 - 07:16 WIB
loading...
Muhammad Sajjad Kamarul Zaman alias Nur Sajat, pengusaha kosmetik kontroversial yang diburu aparat Malaysia. Foto/The Star
A
A
A
KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sedang mengajukan perintah ekstradisi Nur Sajat dari otoritas berwenang di Thailand. Pria transgender ini diburu terkait kasus berpose mengenakan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi tahun 2018.
Nur Sajat, pengusaha kosmetik bernama asli Muhammad Sajjad Kamarul Zaman, telah ditangkap otoritas Imigrasi Thailand di Bangkok pada 8 September 2021 setelah melarikan diri dari Malaysia. Namun, dia dibebaskan dengan uang jaminan.
Baca juga: Nur Sajat, Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram, Ditangkap di Bangkok
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Federal (Bukit Aman) Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan permohonan ekstradisi juga melibatkan berbagai lembaga lain di Malaysia, termasuk Kamar Jaksa Agung (AGC).
Menurutnya, seluruh proses permohonan ekstradisi akan memakan waktu karena melibatkan banyak lembaga.
“Kami belum bisa memastikan kapan tepatnya Nur Sajat (Muhammad Sajjad) bisa dibawa pulang. Ketika kami mengajukan (untuk perintah ekstradisi), pihak berwenang Thailand juga harus menyetujuinya," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (21/9/2021).
Nur Sajat, pengusaha kosmetik bernama asli Muhammad Sajjad Kamarul Zaman, telah ditangkap otoritas Imigrasi Thailand di Bangkok pada 8 September 2021 setelah melarikan diri dari Malaysia. Namun, dia dibebaskan dengan uang jaminan.
Baca juga: Nur Sajat, Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram, Ditangkap di Bangkok
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Federal (Bukit Aman) Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan permohonan ekstradisi juga melibatkan berbagai lembaga lain di Malaysia, termasuk Kamar Jaksa Agung (AGC).
Menurutnya, seluruh proses permohonan ekstradisi akan memakan waktu karena melibatkan banyak lembaga.
“Kami belum bisa memastikan kapan tepatnya Nur Sajat (Muhammad Sajjad) bisa dibawa pulang. Ketika kami mengajukan (untuk perintah ekstradisi), pihak berwenang Thailand juga harus menyetujuinya," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (21/9/2021).
Lihat Juga :