Malaysia Minta Thailand Ekstradisi Nur Sajat Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram

Selasa, 21 September 2021 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Nur Sajat, 36, dicari oleh pihak berwenang setelah Pengadilan Tinggi Syariah Shah Alam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 23 Februari 2021 karena gagal menghadiri persidangan atas tuduhan berpakaian sebagai seorang perempuan di situs suci Masjidil Haram, Makkah, saat umrah.

Dia juga diminta polisi untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Ampang Jaya atas kasus penipuan yang melibatkan rincian MyKad.



Sebelumnya, sumber pemerintah Malaysia mengatakan selama pemeriksaan oleh otoritas Imigrasi Thailand, paspor Nur Sajat dibatalkan oleh pemerintah Malaysia. Dia kemudian menyerahkan kartu Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan mengeklaim bahwa dia adalah seorang pengungsi.

“Setelah penyelidikan oleh otoritas Imigrasi Thailand, Nur Sajat mengatakan dia mendapatkan persetujuan untuk pindah dan mencari perlindungan di Australia," kata sumber.

“Sebuah pemeriksaan menemukan bahwa Nur Sajat menerima kartu UNHCR yang dikeluarkan oleh kantor pusatnya di Bangkok,” katanya, seraya menambahkan bahwa badan tersebut membantu Nur Sajat mendapatkan persetujuan untuk pindah ke Australia.

Sumber itu mengatakan Nur Sajat mengajukan permohonan kartu UNHCR dan membuat rencana untuk pindah ke Australia karena dia mengeklaim bahwa dia menerima ancaman pembunuhan setelah mengumumkan dia akan meninggalkan agama Islam atau murtad.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)