Pengebom Masjid Minnesota Ternyata Wanita Transgender, Klaim 'Konflik Batin'

Rabu, 25 Agustus 2021 - 06:29 WIB
loading...
Pengebom Masjid Minnesota...
Emily Claire Hari adalah wanita transgender yang sebelumnya bernama Michael Hari. Foto/Sherburne County Sheriffs Office
A A A
MINNESOTA - Seorang pemimpin milisi Amerika Serikat (AS) menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena mengebom satu masjid di Minnesota pada 2017.

Sekarang, dia diidentifikasi sebagai seorang wanita transgender dan pengacaranya meminta hukuman yang ringan. Sang pengacara mengklaim disforia gender memicu terjadinya serangan tersebut.

Menurut dokumen pengadilan yang dilihat media lokal, Emily Claire Hari adalah pendiri kelompok sayap kanan 'Kelinci Putih' yang mengebom Pusat Islam Dar Al-Farooq di negara bagian tersebut.



Claire mengklaim menderita "konflik batin" pada saat itu.



Sebelumnya Claire dikenal sebagai Michael Hari, pria berusia 50 tahun. “Dia mengklaim konflik batin ini berasal dari kombinasi disforia gender dan misinformasi sayap kanan, termasuk konten anti-Muslim online,” ungkap laporan Minneapolis Star Tribune.



Pengacara Hari telah meminta hakim federal menjatuhkan hukuman penjara minimal 30 tahun daripada hukuman seumur hidup.

Desember lalu, dewan juri federal memutuskan Hari bersalah atas lima dakwaan terkait pengeboman Agustus 2017, mulai dari merusak properti keagamaan dan menghalangi keyakinan agama hingga memiliki perangkat perusak yang tidak terdaftar dan berniat menggunakannya dalam kejahatan kekerasan.

Dalam dokumen pengadilan, pengacara Hari dilaporkan menulis bahwa kliennya telah menjalani “kehidupan ganda” dan bahkan berencana menjalani operasi penggantian kelamin di Bangkok.

Tribun melaporkan, “Hari telah meminta identitas transgendernya diakui secara hukum.”

Dia sangat ingin melakukan transisi penuh tetapi tahu dia akan dikucilkan dari semua orang dan segalanya.

Sebaliknya, pengacara menyatakan, “Dia membentuk kelompok pejuang kemerdekaan atau milisi dan berbicara tentang misi ke Kuba dan Venezuela.”

Dalam dokumen pengadilan baru-baru ini, pengacara mengklaim, “Hari diam-diam mencari 'perubahan jenis kelamin', 'operasi transgender', dan 'transgender pasca-operasi' di internet."

Dia juga tampaknya membeli "baju dan pakaian wanita" untuk perjalanannya, sementara juga membeli "baju militer untuk misi (kelompok)."

Menurut Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Minnesota, Hari membentuk White Rabbits pada musim panas 2017 dan merekrut rekan terdakwa Michael McWhorter dan Joe Morris.

Dilengkapi dengan perlengkapan paramiliter dan senapan serbu, ketiganya melaju dari Illinois untuk mengebom masjid di luar negara bagian itu.

Jaksa mengatakan Morris memecahkan jendela kantor imam masjid dan melemparkan wadah plastik dengan campuran bahan bakar diesel dan bensin sementara McWhorter menyalakan sekering pada bom pipa bubuk hitam seberat 20 pon dan melemparkannya melalui jendela.

Kedua pria itu dikatakan bertindak atas perintah Hari, yang menunggu di truk.

Meskipun beberapa jemaah berada di masjid untuk salat subuh ketika bom meledak, tidak ada korban yang dilaporkan walau terjadi kerusakan akibat kebakaran yang parah.

Mantan gubernur Minnesota Mark Dayton mengecam serangan itu sebagai "tindakan terorisme", tuduhan yang diulangi jaksa dalam kasus tersebut.

Kemudian, Morris dan McWhorter mengaku bersalah atas peran mereka dalam pengeboman dan dianggap sebagai saksi kunci persidangan Hari. Hukumannya dijadwalkan pada 13 September.

Meskipun jaksa mengatakan Hari telah menargetkan masjid untuk meneror Muslim agar meninggalkan negara itu, pengacaranya berpendapat bahwa dia adalah "pasifis" yang disalahpahami dan bukan 'nasionalis kulit putih', 'neo-Nazi', 'skinhead', atau anggota entitas sayap kanan lainnya.

Hari terus membantah ikut serta dalam pengeboman itu.

Sebaliknya, pengacara itu mengatakan, Hari adalah "manusia yang kompleks" yang dipengaruhi "retorika dan informasi yang salah, anti-Muslim, dan Islamofobia."
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)