Trump Teken Perintah Eksekutif yang Menargetkan Perusahaan Media Sosial

Jum'at, 29 Mei 2020 - 06:19 WIB
loading...
A A A
Perintah eksekutif itu juga menuduh platform media sosial meminta pembenaran yang tidak konsisten, tidak rasional, dan tidak berdasar untuk menyensor atau menghukum pidato orang Amerika di negara ini. Perintah eksekutig itu juga menyalahkan Google karena membantu pemerintah China mengawasi warga negaranya; Twitter untuk menyebarkan propaganda China; dan Facebook untuk mendapatkan keuntungan dari periklanan China. (Baca: Zuckerberg: Pemerintah Sensor Media Sosial Bukan Refleks Tepat )

Di bawah perintah eksekutif itu, Departemen Perdagangan AS akan meminta Komisi Komunikasi Federal (FTC) untuk peraturan baru yang mengklarifikasi kapan perilaku perusahaan mungkin melanggar ketentuan itikad baik dari Bagian 230 - berpotensi membuat lebih mudah bagi perusahaan teknologi untuk digugat.

Perintah eksekutif itu juga menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk berkonsultasi dengan jaksa agung negara bagian mengenai dugaan bias anti-konservatif. Perintah ini melarang agen-agen federal untuk beriklan di platform yang diduga melanggar prinsip niat baik Bagian 230.

Akhirnya, rancangan perintah tersebut akan mengarahkan Komisi Perdagangan Federal untuk melaporkan keluhan tentang bias politik yang dikumpulkan oleh Gedung Putih dan mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dituduh melanggar interpretasi pemerintah terhadap Bagian 230.

Ketentuan mengenai FTC dapat menimbulkan pertanyaan hukum tambahan, karena FTC adalah lembaga independen yang tidak menerima perintah dari Presiden.

Dikeluarkannya perintah eksekutif ini menandai eskalasi dramatis oleh Trump dalam perangnya dengan perusahaan teknologi saat mereka berjuang dengan masalah misinformasi yang berkembang di media sosial. Trump secara teratur menuduh situs-situs media sosial menyensor pidato konservatif.
(ber)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)