Selebgram Turki Diadili di Negaranya karena Foto di Museum Seks Belanda
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 08:15 WIB
loading...
Merve Taskin, 23, selebgram Turki yang dituntut di pengadilan di negaranya karena posting foto mainan seks di Museum Seks, Belanda. Foto/Merve Taskin via BBC
A
A
A
ISTANBUL - Seorang selebgram Turki dituntut di pengadilan di negaranya. Musababnya, dia mem-posting foto-foto mainan seks di Sex Museum [Museum Seks] di Amsterdam yang dia kunjungi.
Merve Taskin, 23, berbagi foto mainan seks yang dibelinya di museum selama perjalanan ulang tahunnya ke Belanda pada Januari tahun lalu.
Baca juga: Bak Film Action, Wanita Ini Ngebut dengan Mobil Sambil Pegang AK-47
Beberapa bulan kemudian dia ditangkap di Turki karena berbagi konten cabul dianggap sebagai kejahatan di negara itu.
Taskin mengatakan dia telah dipanggil ke pengadilan untuk menghadapi tuduhan perbuatan cabul.
Di bawah hukum Turki, siapa pun yang menerbitkan materi cabul dapat didenda atau dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.
"Tujuan saya adalah membuat lelucon," kata Taskin, seorang tokoh Instagram terkemuka di Turki dengan hampir 600.000 pengikut, kepada BBC,yang dilansir Jumat (6/8/2021).
Kedutaan Turki di London belum bersedia menanggapi permintaan komentar.
Merve Taskin, 23, berbagi foto mainan seks yang dibelinya di museum selama perjalanan ulang tahunnya ke Belanda pada Januari tahun lalu.
Baca juga: Bak Film Action, Wanita Ini Ngebut dengan Mobil Sambil Pegang AK-47
Beberapa bulan kemudian dia ditangkap di Turki karena berbagi konten cabul dianggap sebagai kejahatan di negara itu.
Taskin mengatakan dia telah dipanggil ke pengadilan untuk menghadapi tuduhan perbuatan cabul.
Di bawah hukum Turki, siapa pun yang menerbitkan materi cabul dapat didenda atau dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.
"Tujuan saya adalah membuat lelucon," kata Taskin, seorang tokoh Instagram terkemuka di Turki dengan hampir 600.000 pengikut, kepada BBC,yang dilansir Jumat (6/8/2021).
Kedutaan Turki di London belum bersedia menanggapi permintaan komentar.
Lihat Juga :