Pelaku Penembakan Panti Pijat AS Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:25 WIB
loading...
Pelaku Penembakan Panti Pijat AS Dipenjara Seumur Hidup
Pelaku penembakan di panti pijat AS, Robert Aaron Long, divonis penjara seumur hidup. Foto/KTLA
A A A
ATLANTA - Pelaku penembakan di panti pijat Atlanta, Amerika Serikat (AS) yang menewaskan delapan orang pada bulan Maret lalu akan menjalani empat hukuman seumur hidup setelah mengaku bersalah atas empat pembunuhan.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Distrik Cherokee, Ellen McElyea, menjatuhkan hukuman untuk Robert Aaron Long pada hari Selasa, lebih dari empat bulan setelah peristiwa penembakan 16 Maret lalu di tiga spa.

Long didakwa atas 23 tuduhan terkait dengan penembakan itu termasuk pembunuhan keji, kejahatan dan penyerangan berat. Meskipun negara bagian mengatakan beberapa dakwaan akan digabungkan atau dikosongkan oleh hukum, dia mengaku bersalah atas setiap dakwaan.

Jaksa merekomendasikan empat hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, ditambah 35 tahun. McElyea setuju dengan rekomendasi tersebut.



Jaksa Distrik Cherokee County, Shannon Wallace, mengatakan bahwa para korban yang masih hidup dan keluarga dari mereka yang terbunuh tidak menginginkan hukuman mati.

"Terdakwa tidak berbelas kasihan dalam tindakannya tetapi para korban yang masih hidup dan keluarga korban yang terbunuh memilih untuk meminta belas kasihan," katanya pada konferensi pers,

"(Keluarga korban) lebih suka terdakwa ini menghabiskan setiap sisa hidupnya di penjara dihadapkan dengan kenangan dari keburukannya sendiri," imbuhnya seperti dikutip dari NBC News, Rabu (28/7/2021).

Pada saat sidang, Wallace mengatakan motif Long adalah karena kecanduannya pada seks dan bahwa penyelidik Cherokee County tidak melihat bukti bias rasial.



"Ini bukan jenis kejahatan rasial," katanya.

Bagaimanapun Hakim McElyea meragukan pernyataan itu.

“Tetapi yang juga benar adalah Anda melukai orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori itu karena sekali kebencian diberikan senjata, tidak masalah siapa yang menghalangi,” katanya.

Menurut jaksa, Long berencana melakukan perjalanan ke Florida untuk melakukan kejahatan serupa. Dia ditangkap setelah orang tuanya menghubungi pihak berwenang ketika mereka melihatnya dalam foto yang dirilis oleh polisi. Jaksa mengatakan bahwa orang tua Long menggunakan aplikasi pelacak yang mereka pasang di ponselnya untuk membantu penegak hukum menemukannya.

Long dijadwalkan muncul di Pengadilan Fulton County bulan depan untuk dakwaan Atlanta. Sementara di Cherokee County membebaskannya dari hukuman mati, Jaksa Distrik Fulton County Fani Willis mengatakan dia akan mengupayakan hukuman mati, menurut The Atlanta Journal-Constitution.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)