Selandia Baru akan Terima Kembali Warganya yang Diduga Gabung ISIS
loading...
A
A
A
WELLINGTON - Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengatakan, dia telah menyetujui permintaan dari pihak berwenang Turki untuk menerima kembali seorang warga negara Selandia Baru yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS dan dua anaknya yang masih kecil. Wanita itu sebelumnya ditolak oleh Australia.
Wanita itu memiliki kewarganegaraan Selandia Baru dan Australia. Keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia enam tahun dan dia dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada tahun 2014 dengan paspor Australia.
Tetapi, pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan itu meskipun ada panggilan dari Selandia Baru.
Ketiganya berada di tahanan imigrasi di Turki, setelah mereka ditangkap pada awal tahun ini ketika mencoba memasuki Turki dari Suriah. Pihak berwenang Turki meminta agar Selandia Baru memulangkan keluarga tersebut.
"Selandia Baru tidak mengambil langkah ini dengan mudah. Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kami serta perincian kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat," kata Ardern, seperti dilansir Channel News Asia pada Senin (26/7/2021).
Pada awal tahun, Ardern mengatakan keputusan Australia salah dan negara itu melepaskan tanggung jawabnya dengan "secara sepihak" membatalkan kewarganegaraan wanita tersebut.
Namun, saat ini Ardern mengatakan bahwa Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan Selandia Baru jika kasus serupa muncul di masa depan.
Pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita berusia 26 tahun itu adalah anggota ISIS yang dicari dengan "pemberitahuan biru" Interpol.
Pemberitahuan biru Interpol dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.
"Sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap warga Selandia Baru yang mungkin dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum Selandia Baru dan itu akan menjadi urusan polisi," kata Ardern.
Semantara itu, rincian tentang pengaturan atau waktu untuk membawa pulang wanita dan kedua anaknya sendiri tidak akan dipublikasikan karena alasan keamanan.
Wanita itu memiliki kewarganegaraan Selandia Baru dan Australia. Keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia enam tahun dan dia dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada tahun 2014 dengan paspor Australia.
Tetapi, pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan itu meskipun ada panggilan dari Selandia Baru.
Ketiganya berada di tahanan imigrasi di Turki, setelah mereka ditangkap pada awal tahun ini ketika mencoba memasuki Turki dari Suriah. Pihak berwenang Turki meminta agar Selandia Baru memulangkan keluarga tersebut.
"Selandia Baru tidak mengambil langkah ini dengan mudah. Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kami serta perincian kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat," kata Ardern, seperti dilansir Channel News Asia pada Senin (26/7/2021).
Pada awal tahun, Ardern mengatakan keputusan Australia salah dan negara itu melepaskan tanggung jawabnya dengan "secara sepihak" membatalkan kewarganegaraan wanita tersebut.
Namun, saat ini Ardern mengatakan bahwa Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan Selandia Baru jika kasus serupa muncul di masa depan.
Pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita berusia 26 tahun itu adalah anggota ISIS yang dicari dengan "pemberitahuan biru" Interpol.
Pemberitahuan biru Interpol dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.
"Sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap warga Selandia Baru yang mungkin dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum Selandia Baru dan itu akan menjadi urusan polisi," kata Ardern.
Semantara itu, rincian tentang pengaturan atau waktu untuk membawa pulang wanita dan kedua anaknya sendiri tidak akan dipublikasikan karena alasan keamanan.
(ian)